Rumah Persembunyian Najib Razak Digeledah Polisi

11 Juni 2018 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Najib Razak. (Foto: REUTERS/Athit Perawongmetha)
zoom-in-whitePerbesar
Najib Razak. (Foto: REUTERS/Athit Perawongmetha)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak digeledah pihak kepolisian. Rumah tersebut hanya berjarak 300 meter dari rumah dinas perdana menteri.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Malay Mail, Senin (11/6), tampak beberapa polisi mendatangi rumah Najib tersebut. Sebanyak tiga mobil Proton berjajar di depan rumah, menandakan bahwa aparat yang datang merupakan satuan polisi investigasi.
Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sebuah kotak kardus berwarna putih. Penggeledahan yang dimulai pada siang hari itu kemudian berakhir sekitar pukul 15.10 waktu setempat.
"Kami tidak dapat mengungkapkannya lebih jauh, tapi kami dapat memastikan bahwa penggerebekan itu dilakukan berdasarkan UU Antipencucian Uang," ujar sumber kepolisian yang tak ingin disebutkan namanya, Senin (11/6).
Salah seorang tetangga yang menolak disebutkan namanya mengatakan, penghuni terakhir rumah itu adalah Tan Sri Mohd Shukry Salleh. Sosok tersebut tak lain merupakan mantan sekretaris pribadi Najib yang ditunjuk sebagai ketua Bank Rakyat pada Januari 2017.
ADVERTISEMENT
Saat ini Najib tengah diselidiki dalam dugaan megakorupsi 1MDB. Pada 2015, Najib dituding menyalurkan dana 1MDB sebesar RM 2,67 miliar atau hampir Rp 9,5 triliun ke rekening pribadinya melalui skema rumit yang melibatkan berbagai perusahaan cangkang di beberapa negara.
Najib membantah tuduhan tersebut dan pengadilan banding pada Februari lalu menyatakan pria 64 tahun itu tidak bersalah. Penyelidikan juga dilakukan di lima negara atas tuduhan pencucian uang.
Sejak Mahathir Mohamad menjabat sebagai perdana menteri, pemerintah Malaysia kini membentuk tim penyidik khusus untuk menyelidiki megakorupsi tersebut. Tim itu sendiri dipimpin oleh mantan Jaksa Agung Abdul Gani Patail dan terdiri para pejabat Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC), kantor kejaksaan agung, Bank Negara, dan polisi serta pengacara.
ADVERTISEMENT