news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rumahnya Dibakar Massa, Meiliana Kini Menetap di Medan

23 Mei 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).  Foto: Antara/Irsan Mulyadi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Foto: Antara/Irsan Mulyadi
ADVERTISEMENT
Meiliana, terpidana kasus penistaan agama karena memprotes suara azan, memilih hijrah ke Kota Medan setelah bebas bersyarat dari LP Tanjung Gusta, pada Selasa (21/5). Dia tak akan tinggal lagi di tempat asalnya, Kota Tanjung Balai.
ADVERTISEMENT
Ada alasan tersendiri mengapa ia menetap di Medan bersama suaminya. Menurut kuasa hukum Meiliana, Ranto Sabarani, alasan Meiliana tinggal di Medan karena rumahnya di Tanjung Balai dibakar warga.
"Sejak kejadian massa tanggal 29 Juli 2016, sudah langsung hijrah. Rumahnya dilempari dan dibakar," kata Ranto saat dihubungi, Kamis (23/5).
Meski harus berpindah tempat, Ranto mengatakan kliennya tetap bahagia. Sebab di Medan, Meiliana akan membuka lembaran baru dalam hidupnya.
"Ketika bebas, sangat bergembira. Wajahnya ceria dan tadi bersama, bercanda dengan keluarganya," ujar Ranto
"Dia (Meiliana) juga mengucapkan terima kasih kepada setiap orang yang peduli dengannya,". imbuhnya
Meiliana berkumpul bersama keluarga usai bebas. Foto: Dok. Keluarga
Dalam kasusnya, Meiliana terjerat kasus penistaan agama karena memprotes suara azan di lingkungan rumahnya di Kota Tanjung Balai, Sumut, pada bulan Juli 2016.
ADVERTISEMENT
Meiliana ditetapkan tersangka dan kemudian disidang di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut, Meiliana dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dia tak puas atas hasil sidang pengadilan tingkat pertama itu, dia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, banding yang diajukannya ditolak oleh majelis hakim PT Medan.
Meiliana tak patah arang. Dia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi pada Sabtu (27/3/2019) majelis yang terdiri dari ketua Desnayeti serta dua anggota Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, tetap menolak kasasi perempuan keturunan Tionghoa itu.