Rumahnya Terblokade, Eko Bakal Menggugat ke Pengadilan

13 September 2018 10:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ini Jalan Satu-satunya untuk Masuk ke Rumah Eko di Bandung (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ini Jalan Satu-satunya untuk Masuk ke Rumah Eko di Bandung (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mediasi antara Eko Purnomo dengan tetangganya belum membuahkan hasil. Pihak Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, pada Rabu (12/9), menginisiasi pertemuan antara Eko dan para tetangganya. Kecamatan pun mengundang BPN dan Dinas Tata Ruang Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Eko merasa hasil dari pertemuan itu belum menghasilkan solusi bagi permasalahannya. Hasil dari pertemuan itu hanya menghasilkan rekomendasi dari camat kepada tetangganya untuk membeli rumah peninggalan orang tua Eko tersebut.
“Belum puas. Kan hanya direkomendasikan membeli rumah saya. Kalau dalam waktu tiga hari tidak ada perkembangan saya akan maju ke pengadilan,” ujar Eko.
Pada pertemuan dan mediasi tersebut, Eko menginginkan akses jalan menuju rumahnya dibuka kembali. Adapun, akses jalan yang ia maksud adalah gang yang kini telah dibangun rumah oleh pemiliknya.
Sesuai dengan berita acara pengukuran yang dilakukan BPN Kota Bandung, gang tersebut merupakan fasilitas umum. “Kalau saya sudah kuat. Saya punya dokumen-dokumen. Jadi intinya saya ingin ada jalan lagi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Namun, apabila hal tersebut sulit direalisasikan, tawaran terakhir Eko adalah tetangganya membeli rumahnya. Ia mematok harga sesuai dengan yang iklankan di Facebook, sebesar Rp 150 juta.
“Kalau ada yang mau beli, harganya kayak yang saya iklankan di FB, Rp 150 juta nego sampai jadi,” kata dia.
Menurutnya, sebelum kasus ini muncul dan menjadi perhatian publik, ia sudah menawarkan rumahnya untuk dibeli oleh tetangga-tetangganya. Namun, tawaran tersebut tidak disambut positif oleh para tetangganya.
Rumah Eko berada di Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Rumah selus 76 meter persegi ini merupakan peninggalan orang tua Eko. Namun, sejak tahun 2016, ia dan keluarganya sudah tak menempati rumah tersebut.
ADVERTISEMENT