RUU Permasyarakatan Rampung Dibahas DPR dan Pemerintah

17 September 2019 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly bahas RUU Permasyarakatan, Selasa (17/9/2019). Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly bahas RUU Permasyarakatan, Selasa (17/9/2019). Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
Menjelang akhir periode 2014-2019, DPR dan pemerintah seperti kejar tayang membahas banyak RUU untuk disahkan menjadi UU. Setelah RUU KPK yang sudah disahkan DPR, kini Panitia Kerja (Panja) RUU Permasyarakatan DPR bersama pemerintah menggelar rapat kerja terkait RUU Permasyarakatan untuk nantinya diambil keputusan tingkat I. 
ADVERTISEMENT
Rapat dimulai pada 19.30 WIB dan digelar secara terbuka di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Rapat diawali dengan laporan Panja tentang rancangan UU Permasyarakatan. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pandangan tiap fraksi. 
Tanpa melalui proses debat yang berarti, Panja dan pemerintah sepakat RUU Permasyarakatan disahkan dan diambil keputusan tingkat 1 untuk dibawa ke paripurna guna diambil keputusan tingkat 2. 
"Baik, bapak dan ibu semua, telah kita dengar bersama dan telah kita tandatangani (kesepakatan melanjutkan RUU Permasyarakatan ke tingkat II) sehingga ini bisa kita setujui," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa malam, (17/9). 
"Setuju," ujar seluruh peserta rapat.
RUU telah mendapat kesepakatan dan persetujuan dari 9 fraksi. Sementara hanya fraksi Gerindra yang sepakat dengan catatan. 
ADVERTISEMENT
Dua catatan Gerindra yakni; Pertama, pemberian remisi bagi terpidana narkoba dan terorisme diberikan dengan prinsip kehati-hatian. Kedua, proses pembinaan agar dilakukan dengan jelas dan transparan.
Setelah disepakati bersama antara Panja dan pemerintah, maka RUU Pemasyarakatan akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU rapat paripurna. Pemerintah dalam hal ini diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly dan perwakilan Menpan-RB. 
Sebelumnya, pada Senin (16/9), Panja RUU Pemasyarakatan sudah menggelar rapat dengan Kemenkum HAM. Ketika itu, Kemenkum HAM diwakili Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.
Usai rapat, Anggota Panja RUU Permasyarakatan, Erma Suryani Ranik, mengatakan perubahan aturan ini terakhir kali dilakukan pada 1995. Dalam UU Permasyarakatan saat ini ada beberapa hal yang tidak diatur, semisal soal narapidana perempuan melahirkan di penjara dan cara pengasuhan anak tersebut. 
ADVERTISEMENT
"Anak ini (yang lahir di penjara) sampai tiga tahun boleh tinggal disapih sama ibunya di penjara, dan pemerintah wajib menyediakan ruangan khusus untuk mereka mereka ini. Pada umur tiga tahun makanan ini ditanggung oleh lapas,” kata Erma.
Revisi UU ini juga disebut Erma untuk memenuhi hak warga binaan dan upaya menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di Lapas. Namun, tidak dijelaskan caranya secara rinci.