RUU Terorisme: Polri Bisa Tangkap Terduga Teroris sebelum Aksi Terjadi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra, mengatakan bahwa hingga saat ini pembahasan terkait revisi tersebut masih berjalan. ia menyebut UU terkait terorisme yang terdahulu membuat kewenangan aparat, khususnya Polri, menjadi terbatas.
Menurut dia, adanya revisi akan membuat Polri bisa menindak seseorang yang masih terduga sebagai teroris. Namun politikus NasDem itu menyebut bahwa akan ada pula batasan yang mengatur soal penindakan tersebut.
"Karena selama ini, Polri tidak bisa menindak terduga teroris. Ketika revisi undang-undang ini sudah ada nanti, nanti ada payung hukum yang bisa menindak indikasi. Tapi tidak bisa asal tangkap," kata Supiadin dalam Diskusi Polemik MNCTrijaya dengan tema 'Never Ending Terorist' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5).
Pada sesi terpisah, Direktur Komunikasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto meminta masyarakat untuk langsung melimpahkan kesalahan kepada aparat atas adanya aksi teror tersebut. Sebab menurut dia, aparat memiliki keterbatasan kewenangan dalam bertindak.
ADVERTISEMENT
"Selama ini aparat disalahkan seolah-olah keranjang sampah, tanpa melihat sejumlah kewenangannya dicabut. Ibarat gigi, kalau enggak ada gigi, enggak bisa menggigit," kata Wawan.
Ia lantas menyinggung soal revisi Undang-Undang terkait terorisme yang hingga saat ini masih belum rampung. Wawan berharap RUU tersebut bisa selesai dalam waktu dekat.
"Revisi UU Antiterorisme ini sudah didesak. Saya ingin targetnya Juni. Dan itu semua menjadi konsen bersama," ujar dia.