Ryamadjie Pembobol ATM di Jalan Sudirman Terancam 5 Tahun Bui

21 Maret 2019 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mesin ATM di kamar RP pelaku skimming. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mesin ATM di kamar RP pelaku skimming. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ryamadjie Priambodo, kerabat jauh dari Prabowo Subianto, diancam 5 tahun kurungan. Ia dicokok polisi pada 26 Februari 2019, akibat melakukan pembobolan ATM (skimming) dan merampas uang sebesar Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan dijerat dengan hukuman penjara di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/3).
Sementara itu, Ryamadjie juga dikenai pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 81 UU No. 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (11/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
“Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain dan/atau transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019," kata Argo.
Sebelumnya, Argo menjelaskan bahwa Ryamadjie sudah melakukan transaksi sebanyak 91 kali dan merampas 300 juta rupiah dari berbagai rekening. Ia lalu melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang virtual (bitcoin).
ADVERTISEMENT
Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.