Saat Diperiksa Polisi, Tania Bantah Ludahi Rombongan Presiden

25 September 2018 13:16 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Tania penerobos rombongan Presiden  di Satlantas Polres Jaktim.  (Foto: M Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Tania penerobos rombongan Presiden di Satlantas Polres Jaktim. (Foto: M Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan Tania Mailianda Nurlitasari (27), seorang pengemudi yang nekat menerobos dan meludahi rombongan Presiden Jokowi di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (24/9) pagi. Namun kepada polisi, Tania membantah telah meludahi rombongan Presiden.
ADVERTISEMENT
"Enggak. Enggak benar itu (Tania membantah meludahi dan mengacungkan jari tengah ke rombongan Presiden)," kata Kanit Lantas Jaktim AKP Agus saat dikonfirmasi, Selasa (25/9). Tania memang diperiksa jajaran Unit Lalu Lintas Polres Jakarta Timur.
Agus mengatakan, Tania mengaku tak mengetahui rombongan yang ia terobos rombongan Presiden. Sebab, Tania mengaku sedang terburu-buru di jalan tol.
"Dia enggak sadar itu rangkaian (rombongan) Presiden. Namanya orang jalan kan ingin cepat gitulah," jelas Agus.
Saat kejadian, Tania tengah mengendarai Suzuki Ignis berwarna biru dan bernomor polisi B 2473 TOL. Ia melaju secara ugal-ugalan dan berusaha menerobos serta menghalangi rombongan Presiden.
Identitas Tania, wanita yang ludahi rombongan Presiden. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Identitas Tania, wanita yang ludahi rombongan Presiden. (Foto: Dok. Istimewa)
Saat ini, Tania telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini. Tania dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas, karena menabrak seorang petugas patroli jalan raya (PRJ) yang berusaha menghalaunya dari rombongan Presiden.
ADVERTISEMENT
"Kami kenakan UU Lantas di Pasal 3 ayat 11 Jo Pasal 3 ayat 10 karena mengendarai dengan lalai hingga mengakibatkan korban luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Ilustrasi rombongan presiden. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rombongan presiden. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam, Tania akan dipulangkan, namun diharuskan untuk menjalani wajib lapor. Ia tidak ditahan sebab ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun.
"Setelah 24 jam kita pulangkan, itu kan (ancaman pidananya) 2 tahun dan denda Rp 4 juta. Dia mengendarai mobil kemudian menyerempet anggota hingga terluka," ucap Argo.
Update:
Diperoleh keterangan selanjutnya bahwa Tania pada saat kejadian duduk di kursi penumpang di baris depan. Mobil disetiri oleh Anisa, rekannya.
ADVERTISEMENT