Saat Fredrich Ralat Isi BAP di Depan Hakim

4 Mei 2018 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Sakit Medika Permata Hijau (Foto: Adim Mugni M/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Sakit Medika Permata Hijau (Foto: Adim Mugni M/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fredrich Yunadi saat masih diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam BAP tersebut, Fredrich sempat mengaku meminta ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, untuk membawa Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.
ADVERTISEMENT
Namun, saat bersaksi untuk dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jumat (4/5), Fredrich membantahnya. Ia mengaku tak pernah bicara demikian.
“Kalau itu tidak benar, Pak. Ada kesalahan, Pak. Saya ralat, Pak. Kalau betul BAP demikian, tidak mungkin saya ngomong begitu," jelas Fredrich.
Fredrich mengaku memang mendapatkan telepon dari Reza bahwa Setya Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich lantas meminta Reza untuk tetap tenang.
“Saya bilang sama dia (Reza) tanya masyarakat sekitar, pasti banyak, di mana rumah sakit terdekat,” jelasnya.
Namun, Bimanesh merasa keterangan itu tidak sesuai dengan BAP. Dalam BAP, Fredrich meminta Reza untuk membawa Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau yang dekat dengan lokasi kecelakaan di daerah Permata Hijau. Fredrich juga meminta agar Reza tak membawa Setya Novanto ke RS Pertamina atau Pondok Indah.
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunadi di pengadilan tipikor Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di pengadilan tipikor Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Fredrich mengaku tak ingat secara pasti masalah BAP tersebut. Hakim pun lantas mempertanyakan kembali pengakuan Fredrich dalam BAP tersebut. Ia mengaku saat itu kurang teliti mendengarkan BAP yang dibacakan penyidik KPK usai diperiksa selama 12 jam.
"Ini ada tanda tangan Saudara. Sebelum tanda tangan apakah Anda membaca?" tanya hakim.
"Baca, Pak. Mungkin kurang memperhatikan, Pak, karena tidak mungkin saya mengarahkan ke sana (RS Medika Permata Hijau)," jelas dia.
“Situasi waktu itu mungkin karena pukul 24.00 WIB malam sampai 12.00 WIB siang,” lanjutnya.
Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 15 November 2017. Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang lampu di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Saat itu, Setya Novanto akan menuju ke kantor Metro TV untuk diwawancarai, setelah kabur dari panggilan KPK. Mobil yang ditumpangi Setya Novanto disopiri oleh eks kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh didakwa didakwa memanipulasi data kesehatan Setya Novanto untuk menghindari penyidikan KPK. Mereka diduga merintangi penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.