Sadapan Percakapan Dirut PLN dan Eni Saragih Diputar di Sidang Idrus

12 Februari 2019 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PLN, Sofyan Basir (tengah). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PLN, Sofyan Basir (tengah). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK memutar sadapan percakapan telepon antara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
Dalam percakapan pada 2 Juli 2018 itu, Eni menyinggung nama eks Menteri Sosial, Idrus Marham. Eni menyebut pertemuan antara dirinya dengan Sofyan sangat penting untuk kepentingan Idrus Marham.
"Izin memutar satu percakapan saja," kata jaksa KPK saat Sofyan dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/2).
Berikut percakapan Eni dengan Sofyan Basir:
Eni: Aku penting mau ketemu bapak, bisa hari ini jam berapa? Halo..halo
Sofyan: Di Ujung Pandang
Eni: Oh di Ujung Pandang. Kapan balik Pak?
Sofyan: Besok ketemu boleh.
Eni: Oke karena ini terkait dengan yang kemarin Chuadian (China Huadian Engineering Co., Ltd -red) yang sudah selesai, gitu ya. Karena penting itu juga buat bang Idrus kita. Hehehe
ADVERTISEMENT
Sofyan: Oh oke, oke.
Eni: Karena yang bisa ini kan ke Pak Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo) itu Pak Sofyan, gitu pak. Jadi saya perlu ketemu Pak Sofyan dulu sendiri, baru habis itu saya ajak Pak Kotjo. Gitu pak.
Sofyan: Oke, baik.
Eni: Oke makasih.
Sofyan: Makasih.
Mantan wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra
Usai percakapan diputar, jaksa kemudian menanyakan konteks pembicaraan tersebut kepada Sofyan. Namun, Sofyan mengatakan tidak tahu persis apa yang dimaksud Eni. Sebab waktu itu Sofyan sedang fokus mendampingi Menteri BUMN Rini Soemarno di Makassar.
"Iya (itu percakapan saya). Nampaknya saya belum tahu maksudnya, kalau enggak salah saya lagi berhadapan sama Bu Menteri waktu itu. Bu Menteri BUMN," jelas Sofyan.
ADVERTISEMENT
Jaksa juga menanyakan ucapan Eni yang menyebut pertemuan itu penting untuk Idrus Marham. Namun, Sofyan kembali mengaku tidak tahu maksudnya. Ia mengklaim hanya ingin cepat menuntaskan percakapan itu.
"Eni mengatakan, 'Ini jadi saya penting ngomong karena yang bisa ini kan Pak Kotjo itu Pak Sofyan, penting juga itu buat Bang Idrus'. Maksudnya apa menyebut terdakwa (Idrus) percakapannya? Kaitannya apa?"tanya jaksa.
"Mungkin karena saya di depan menteri yah posisi nelepon jadi tidak menangkap, yang penting buru-buru selesai pembicaraan," jawab Sofyan.
"Karena saksi mengatakan, 'Oke, Oke'. Karena 'di sini yang bisa ini kan Pak Kotjo hanya Pak Sofyan?" tanya jaksa lagi.
Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Saya sungguh belum dijelaskan sama beliau. Mungkin beliau belum menjelaskan kepada saya. Kalau dilihat dari percakapan itu penting buat Bang Idrus, tapi mungkin belum di bicarakan ke saya," jawab Sofyan.
ADVERTISEMENT
Ketika disinggung apakah pembicaraan itu terkait kepentingan Idrus di proyek PLTU Riau-1, Sofyan lagi-lagi menjawab tidak tahu. Sofyan hanya menduga kepentingan Idrus terkait permintaan sumbangan mobil ambulans untuk diberikan kepada pemuda masjid.
"Apa mungkin kendaraan, mobil (yang diminta Idrus)," ucap Sofyan.
Jaksa menepis pernyataan Sofyan tersebut. Menurut jaksa, Sofyan pernah mengatakan permintaan mobil dari Idrus yang tidak diketahui Eni.
"Tapi kenapa Bu Eni yang menyampaikan? Kan saksi mengatakan Bu Eni tidak tahu (permintaan mobil ambulans), ini masalah yang berbeda? 'Penting buat Bang Idrus, tahu maksudnya?" tegas jaksa kepada Sofyan.
"Sampai saat ini sungguh enggak tahu, karena jujur saya di depan menteri sehingga maaf, saya lebih cepat menjawab supaya cepat selesai," jawab Sofyan.
ADVERTISEMENT
"Kalau oke oke. Bagusnya saya ketemu saya beliau mungkin," sambung Sofyan.
Menurut Sofyan, Eni juga tidak menjelaskan apa yang 'penting buat Idrus' tersebut, termasuk saat keduanya melakukan sembilan pertemuan terkait proyek PLTU Riau 1.
Di kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama dengan Eni menerima suap dari Kotjo. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar.
Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.