news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Said Aqil soal Pembakaran Bendera Tauhid: Jadikan Pelajaran yang Mahal

25 Oktober 2018 17:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PBNU Said Aqil (tengah) memberikan Keterangan Pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PBNU Said Aqil (tengah) memberikan Keterangan Pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat telah memastikan bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dibakar di Garut pada 22 Oktober lalu merupakan bendera HTI. Selain itu penyidik juga tidak menemukan mens rea atau niat jahat dari tiga anggota Banser dalam upaya pembakaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Berbekal fakta itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj meminta masyarakat untuk tidak lagi terlarut dan membesar-besarkan kasus tersebut. Namun ia meminta masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menjadikan kejadian itu sebagai pelajaran bagi sesama, termasuk PBNU dan GP Ansor.
“Kejadian tanggal 22 Oktober yaitu pembakaran bendera HTI mari kita ambil hikmahnya, jadikan pelajaran yang sangat mahal buat kita. Ternyata kita belum betul-betul dewasa berbangsa dan bernegara,” ujar Said di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
“Apa yang terjadi sudahlah bendera sudah kebakar. Tapi yang jelas itu bendera HTI, organisasi yang terlarang,” lanjutnya.
Aksi bela bendera tauhid di Riau pada Kamis (25/10). (Foto: Selasar Riau)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi bela bendera tauhid di Riau pada Kamis (25/10). (Foto: Selasar Riau)
Menurutnya, kejadian pembakaran itu merupakan pelajaran yang sangat mahal dan berat sehingga jangan sampai terulang kembali di masa mendatang. Ia juga meminta umat Islam tidak saling serang hanya karena kasus itu. Sebab, polisi telah mengusut kasus itu secara hukum.
ADVERTISEMENT
Lagipula, kata Said, bendera HTI tersebut sudah terbakar dan tidak bisa kembali dalam bentuk yang utuh.
“Bendera sudah kebakar atau bendera HTI sudah kebakar sudah selesai mau diapakan lagi? Mau diapakan? Tinggal kedepan jadikan pelajaran,” tutupnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana sebelumnya mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik tidak menemukan unsur kesengajaan yang dilakukan dua orang anggota Banser saat membakar bendera berkalimat tauhid itu.
Justru, polisi menilai apa yang dilakukan pembakar bendera itu untuk menjalankan aturan bahwa dalam acara HSN di Limbangan itu dilarang membawa bendera selain bendera merah putih.
“Karena perbuatan tersebut perbuatan spontan yang dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari terhadap konsensus yang telah disepakati sebelumnya. Sampai hari ini kami belum menemukan adanya mens rea (niat) atau sikap batin yang lain selain menghilangkan bendera HTI itu. Kemudian ketika ada larangan maka mereka melakukan pembakaran,” katanya di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (24/10).
ADVERTISEMENT