Said Aqil: Terima Kasih Polres Garut yang Sudah Melepas 3 Banser
ADVERTISEMENT
Kasus pembakaran bendera Tauhid oleh oknum Banser di Garut, Jawa Barat, masih dalam penyelidikan polisi. Kepolisian sebelumnya mengamankan tiga anggota Banser untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, Ketum PBNU Said Aqil Siroj menerangkan saat ini ketiga anggota organisasi sayap NU itu telah dibebaskan oleh polisi. Pasalnya, kata dia, pihak kepolisian menyatakan pembakaran bendera tersebut belum memenuhi tindak pidana.
“Kami berterima kasih kepada Polres Garut yang sudah melepas Banser yang kemarin ditangkap. 3 orang sudah dilepas,” ujar Said di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
Said menilai langkah yang dilakukan oknum Banser tersebut tidak menyangkut tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Sebab menurut anggota Banser, bendera yang dibakar adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bukan bendera Tauhid.
“Ya karena tidak terbukti sengaja menistakan agama atau menistakan kalimat Tauhid,” ujar Aqil.
Selanjutnya, Said menjelaskan sejumlah ulama berpendapat bahwa menulis kalimat Nabi Muhammad SAW pada bendera tak disarakan. Bahkan menurutnya ada ulama yang mengharamkan hal tesebut.
ADVERTISEMENT
“Seperti yang saya katakan kemarin, para ulama dari mahzab 4. Hanafi, Ali, Safe’i, Hambali, menghukum makruh menulis kalimat rasullulah di tembok, pakaian, kopiah atau bendera. Makruh bahkan ada yang mengharamkan,” jelasnya.