Saksi 01 soal Ganjar Minta Aparat Tak Netral: Maksudnya Saksi Partai

21 Juni 2019 11:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anas Nashikin (pakai kopiah) bersaksi  pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anas Nashikin (pakai kopiah) bersaksi pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah Candra Irawan, saksi dari pihak Jokowi-Ma'ruf yang memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Anas Nashikin.
ADVERTISEMENT
Anas mengatakan dirinya merupakan salah satu panitia Training for Trainers (ToT) TKN pada 20-22 Februari di sebuah hotel di Kelapa Gading. Diketahui dalam pelatihan tersebut hadir saksi 02 di MK yang merupakan caleg PBB, Hairul Anas Suhaidi.
Dalam sidang pada Kamis (20/6) dini hari itu, Hairul bercerita Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sempat memberi pernyataan kepada peserta training agar aparat seharusnya netral dalam Pilpres 2019. Anas kemudian menjelaskan maksud aparat itu.
Anas mengatakan Ganjar saat memberi materi memang menyebut aparat untuk pemenangan Pilpres. Akan tetapi, lanjut Anas, yang dimaksud aparat merupakan saksi partai.
"Mendengar kalimat agar aparat dikerahkan untuk membantu pelaksanaan dalam Pemilu?" tanya kuasa hukum 01, Ade Irfan Pulungan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
"Seingat saya ada bahasa aparat memang," jawabnya.
"Maksudnya? misal?" tanya Irfan lagi.
"Kalau saya memahaminya, yang saya tangkap sebagai hadir saat itu saya tangkap saksi itu bagian dari aparat," kata Anas.
"Maksudnya bagian aparat?" tanya Irfan menegaskan.
"Kalau saksi partai itu aparat partai. Kalau saksi 01 itu bagian aparat. Saksi bukan berarti tak melakukan apa-apa. Tetap justru bekerja dengan sungguh-sungguh dalam upaya pemenangan baik sebelum saat hari H (pencoblosan) dan sesudahnya," jelas Anas.
Tim hukum TKN, Kristina Ariani (tengah) mengikuti sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selanjutnya kuasa hukum 01 yang lain, Pasang Haro Rajagukguk, meminta penegasan Anas apakah aparat yang dimaksud Ganjar merupakan kepolisian. Anas menyatakan aparat yang dimaksud hanya saksi paslon 01.
"Itu aparat yang dimaksud petugas saksi atau aparat pemerintah?" tanya Haro.
ADVERTISEMENT
"Yang saya pahami, bahasa itu disampaikan pada calon saksi, maka saksi itu jadi bagian aparat pemenangan," ucapnya.
"Jadi bukan aparat kepolisian?" Haro meminta Anas menegaskan.
"Yang saya pahami itu (saksi partai)," tegas Anas.