Saksi 02 Ungkit DPT Invalid 17,5 Juta di Sidang MK

19 Juni 2019 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi dari pihak BPN, Agus M Maksum, pada sidang pemeriksaan saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi dari pihak BPN, Agus M Maksum, pada sidang pemeriksaan saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kubu Prabowo-Sandi menghadirkan 15 saksi dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu saksi yang diajukan yakni Direktur IT BPN, Agus Maksum.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Agus menyatakan ada sebanyak 17,5 juta data invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"DPT invalid itu kami diskusikan (dengan KPU) sampai Maret tidak menemukan titik temu," kata Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
DPT itu disebut invalid, kata sarjana Instrumentasi Medis Fisika ITS Surabaya ini, karena terdapat pemilih yang lahir di tanggal-tanggal tertentu cukup banyak.
Rinciannya yakni jumlah pemilih yang lahir di tanggal 1 Juli mencapa 9,8 juta pemilih, 31 Desember 5,3 juta pemilih, dan 1 Januari 2,3 juta pemilih.
Agus pun mengaku telah menanyakan hal itu kepada pakar statistik ITS, Mohamad Atok. Jawaban Atok, kata Agus, jumlah yang wajar untuk pemilih yang lahir semisal pada tanggal 1 Juli hanya 1,4 juta orang.
ADVERTISEMENT
Agus menyatakan ia sudah melaporkan hal tersebut ke KPU sejak Desember 2018. Akan tetapi hingga hari pemilihan tiba pada 17 April, menurut Agus, KPU tidak menghapusnya.
Sementara itu KPU dalam jawaban sebagai pihak termohon, menyatakan data pemilih yang memiliki tanggal lahir yang sama tersebut adalah benar merupakan data pemilih, bukan merupakan data fiktif atau hasil rekayasa dengan maksud menguntungkan salah satu kelompok pasangan calon.
"Bahkan data tentang Pemilih yang lahir pada tanggal yang sama tersebut jumlahnya tidak berbeda jauh dengan data yang tercatat dalam Pemilu Presiden Tahun 2014," bunyi jawaban KPU.
Sehingga permintaan untuk membatalkan atau menghapus 17,5 juta pemilih yang dianggap tidak masuk akal itu dinilai tidak beralasan. Sebab akan mengurangi jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2019 menjadi 175.553.708. Jumlah itu justru lebih kecil dari DPT pada Pemilu 2009 sebanyak 176.391.445 pemilih.
ADVERTISEMENT