Saksi Akui Diminta Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Bangkok

6 Desember 2018 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Lucas memberikan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Lucas memberikan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, mengaku diminta bantuan oleh advokat Lucas untuk meloloskan mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, melakukan perjalanan ke Bangkok melalui Bandara Soekarno-Hatta tanpa melalui Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Dina, permintaan itu disampaikan setelah rekannya, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, menyampaikan hal yang sama seperti Lucas. Namun Dina mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa yang dibantunya adalah Eddy.
"Pada saat beliau (Lucas) menghubungi saya, itu mengutarakan hal yang sama, tentang transit di bandara tanpa melalui Imigrasi, dan di situ juga ada untuk biaya operasional bandara," ujar Dina saat bersaksi untuk Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).
Atas permintaan itu, Dina menghubungi temannya yakni Hendro Wibowo alias Bowo untuk mewujudkan permintaan Lucas. Beberapa hari kemudian, Bowo menyanggupi.
Saksi sidang Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saksi sidang Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Dina kemudian memberitahu Lucas bahwa Bowo bisa membantunya. Kemudian, Lucas menyampaikan daftar nama penumpang melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
"Saya tahu nama-nama tersebut saat Pak Lucas kirim e-ticket nama-nama penumpang. Di situ saya baru tahu ada tiga nama, Jimmy, Eddy Sindoro, yang ketiga Michael Sindoro," katanya.
Setelah itu, terdapat arahan untuk membeli tiket Jakarta-Bangkok untuk ketiga orang itu. Menurut Dina, ketiganya datang dari Kuala Lumpur dan rencananya akan melanjutkan perjalanan ke Bangkok, melalui Bandara-Soekarno Hatta tanpa Imigrasi.
Untuk membeli tiket tersebut, Dina diminta mengambil uang dari staf Lucas sebesar SGD 46 ribu. Uang yang diterima secara bertahap, yakni USD 13 ribu dan USD 36 ribu, lalu dipakai Bowo untuk membeli tiket.
Dina menyebut bahwa kemudian yang mengurus soal kedatangan Eddy Sindoro dan kedua orang lainnya adalah Bowo. Dia mengaku mendapat laporan dari Bowo terkait kedatangan hingga kepergian Eddy Sindoro dan koleganya ke Bangkok melalui foto dan video.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Dina meneruskan hal tersebut kepada Lucas melalui aplikasi pesan WhatsApp. Foto dan video itu lalu dijadikan barang bukti dan ditampilkan di persidangan kali ini.
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro di kantor KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro di kantor KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sedangkan di kasusnya, Lucas didakwa menghalangi penyidikan KPK dengan menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga didakwa mengupayakan Eddy bisa masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Imigrasi untuk menghindari pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya.
Eddy Sindoro adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap Edy Nasution selaku Panitera PN Jakarta Pusat. Diduga, Eddy Sindoro memberikan suap terkait pengurusan sejumlah perkara di bawah Lippo Group. Saat ditetapkan tersangka, Eddy melarikan diri.
Dalam pelariannya, Eddy Sindoro sempat tertangkap petugas Imigrasi di Malaysia karena tidak menggunakan paspor. Pihak Malaysia kemudian mendeportasi Eddy Sindoro ke Indonesia pada 29 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.