Saksi Akui Diminta Uang oleh Bupati Tasdi untuk Kampanye Ganjar-Yasin

28 November 2018 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap sejumlah proyek Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) jalani sidang di Tipikor Semarang. (Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap sejumlah proyek Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) jalani sidang di Tipikor Semarang. (Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
ADVERTISEMENT
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi disebut pernah meminta uang kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan pemerintah kabupaten. Uang itu disebut untuk kepentingan PDIP di daerah tersebut dalam upaya memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin saat Pilkada Jateng.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir Antara, Rabu (28/11).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purbalingga M. Najib yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah dua kali dimintai sejumlah uang oleh Tasdi. Najib pernah memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada Tasdi melalui ajudannya.
Uang tersebut diberikan karena diminta Tasdi agar membantu acara PDIP yang berkaitan dengan pemenangan Ganjar-Yasin dalam pilkada. Tasdi juga tercatat merupakan politikus PDIP.
"Permintaan uang disampaikan melalui Pak Priyo (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Purbalingga, Priyo Satmoko)," ungkap Najib dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono itu.
Terdakwa kasus suap sejumlah proyek Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang di Tipikor Semarang. (Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap sejumlah proyek Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang di Tipikor Semarang. (Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Saat diminta untuk membantu, kata dia, Priyo Satmoko menyebut soal adanya kebutuhan uang oleh bupati sebesar Rp 10 juta untuk keperluan partai.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Tasdi untuk kebutuhan pembelian kendaraan operasional. Uang yang berasal dari kantong pribadinya itu, kata dia, merupakan hasil pinjaman di bank dengan jaminan SK pengangkatan pegawai.
Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Nur Sahid, mengatakan, dalam setiap kegiatan partai para peserta yang hadir mendapat uang saku.
Ia mencontohkan kegiatan yang berkaitan dengan pemenangan pilkada di GOR Mahesa Jenar Purbalingga yang dihadiri sekitar 2.000 kader dan simpatisan. "Seluruh peserta yang hadir mendapat uang saku Rp 50 ribu per orang," ucapnya.
Namun, Sahid tidak mengetahui sumber uang yang dibagikan sebagai uang saku tersebut.
Utut Adianto Mangkir
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tersebut, penuntut umum KPK sedianya menghadirkan 5 orang saksi. Namun, terdapat dua orang saksi yang mangkir. Salah satunya adalah Wakil Ketua DRP dari PDIP Utut Adianto.
Menurut jaksa Kresno Anto Wibowo, Utut sudah menyampaikan bahwa ia tidak bisa hadir dengan alasan adanya acara di luar. Penuntut umum berencana akan memanggil kembali Utut dalam persidangan pada pekan depan.
"Kami akan panggil kembali untuk hadir dalam sidang selanjutnya," kata jaksa Kresno.
Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ia menambahkan bahwa Utut merupakan saksi terakhir yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. Atas hal tersebut, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Utut untuk diperiksa bersama saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa. Sebab, penuntut umum berencana tidak akan menghadirkan ahli dalam sidang itu.
ADVERTISEMENT
Tasdi didakwa menerima suap Rp 115 juta dari kontraktor bernama Hamdani Kosen. Suap diduga diberikan agar Tasdi mengupayakan Hamdani mendapatkan proyek pembangunan Islamic Centre Purbalingga tahap kedua.
Tak hanya itu, Tasdi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu selama menjabat menjadi bupati. Gratifikasi diduga berasal dari sejumlah pihak seperti para pengusaha (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga, maupun uang setoran sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas di Pemkab Purbalingga.
salah satu pihak yang memberikan gratifikasi kepada Tasdi adalah Wakil Ketua DPR Fraksi PDIP, Utut Adianto. Uang dari Utut sebesar Rp 150 juta diberikan melalui ajudan Tasdi bernama Teguh Proyono di pendopo rumah dinas bupati, pada sekitar Maret 2018.
ADVERTISEMENT