Saksi BPN Tetap Hadiri Rekap Suara KPU Meski Ada Instruksi Penarikan

15 Mei 2019 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Ilham Saputra beserta sejumlah saksi memeriksa hasil rekapitulasi Provinsi Bali. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Ilham Saputra beserta sejumlah saksi memeriksa hasil rekapitulasi Provinsi Bali. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah memerintahkan seluruh saksi mereka yang saat ini tengah mengikuti proses rekapitulasi. Penarikan ini merupakan bentuk protes BPN terhadap proses rekapitulasi yang dinilai penuh dengan kecurangan.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2019 yang berlangsung hari ini, Rabu (15/5), saksi dari BPN terpantau tetap hadir. Adalah Azis Subekti yang hadir mewakili BPB sebagai saksi di KPU.
Azis hingga kini enggan memberikan komentar terkait instruksi penarikan saksi oleh BPN. Ia menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai saksi.
"Saya enggak komentar, saya enggak komentar. Kita memang harus jadi saksi," kata Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Sementara itu, KPU menyatakan tidak masalah jika BPN menarik saksinya dalam pleno rekapitulasi. Komisioner KPU Viryan Azis memastikan rapat pleno rekapitulasi tetap berjalan seperti biasanya.
"Ya tetap saja jalan, secara aspek legal, enggak ada masalah kalau enggak hadir tetap berlangsung," tutur Viryan.
ADVERTISEMENT
Namun, Viryan menjelaskan, jika saksi tidak hadir dalam pleno rekapitulasi KPU maka dapat berakibat kerugian bagi seluruh peserta pemilu. Sebab, jika dalam pleno rekap ditemukan perbedaan data, calonnya tak bisa mengoreksi dan mengkonfirmasi bersama-sama.
"Secara etis itu kurang baik ya, karena kan keberadaan saksi sebagai suatu instrumen untuk memastikan proses penghitungan suara secara menual dan berjenjang itu terkonfirmasi," jelas Viryan.
"Kalau saksi tidak hadir, hilang kesempatan yang sudah disapkan oleh UU dan KPU mengkonfirmasi apakah hasil yang disampaikan oleh KPU dibawah satu tingkat pada rapat pleno terbuka itu ada masalah atau tidak, ada selisih atau tidak gitu," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengungkapkan akan menarik seluruh saksi mereka yang masih mengikuti proses rekapitulasi. Baik dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
"Per tadi, hari ini diumumkan demikian, dengan demikian seluruh saksi-saksi yang sekarang berada baik di KPU pusat, di provinsi, dan kabupaten/kota yang sekarang masih ada proses, kami rencanakan dan kami perintahkan untuk ditarik," kata ujar Priyo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5).