news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saksi dari PKS Ditegur Hakim MK

24 Juli 2019 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegur Muslidar saksi dari PKS sebagai pemohon dari Aceh.
ADVERTISEMENT
Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2019 dengan agenda mendengarkan saksi yang digelar, Rabu (24/7).
Enny menegur Muslidar karena dianggap tak bersaksi layaknya saksi. Muslidar memberikan kesaksiannya sambil membacakan permohonannya. Padahal, menurut Enny, saksi seharusnya memberikan kesaksian sesuai fakta yang diketahuinya. Bukan malah mengacu pada berkas permohonan.
"Bapak ini daritadi saya cermati, Bapak itu hanya membaca permohonan pemohon. Bapak kan saksi. Kalau Bapak saksi harusnya Bapak menyampaikan apa yang jadi kesaksian bapak gitu loh," tegas Enny di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
Muslidar yang sejak tadi membolak-balikan kertas permohonan, menjawab bahwa dirinya takut salah menjawab. Makanya, dia terus memegang berkas permohonan dan membacanya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Baik yang mulia saya takut salah saja itu," jawab Muslidar.
ADVERTISEMENT
Hal ini sontak memancing Hakim Arief untuk bicara. Arief menegaskan, bahwa fungsi saksi memberikan fakta peristiwa yang terjadi. Sehingga, seharusnya saksi tak perlu ragu memberikan kesaksian fakta yang diketahuinya.
"Loh, ya enggak. Yang diketahui tuh apa. Kalau yang dipermohonan itu sudah pasti makanya tadi saya tanyakan saya cek gini, enggak bisa jawab karena di dalam permohonannya itu enggak ada. Makanya saya tanya. gitu loh," tegas Arief.
Respons Arief kemudian mengundang tawa hakim lainnya, yakni Hakim Anwar Usman dan Enny. Sidang gugatan pileg hingga siang ini masih berlangsung.