Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Saksi di Bawah Umur, Bawaslu Sulit Usut Dugaan Koster Langgar Kampanye
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi Provinsi Bali tidak bisa mengajukan saksi dalam dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Bali I Wayan Koster pada Minggu (17/2). Otomatis, Bawaslu Bali tak bisa memproses laporan mereka.
ADVERTISEMENT
Tim Advokasi BPD Prabowo-Sandi Bali, Yoga Fitrana Cahyadi, menjelaskan pihaknya kesulitan menghadirkan saksi sebab sebagian besar peserta Milenial Road Safety Festival 2019 masih di bawah umur. Sementara tim pemenangan tak ada di lokasi saat Koster meminta masyarakat yang hadir untuk memilih paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami kesulitan dalam menemukan saksi. Sebab, selain karena kami tidak ada lokasi, kami juga dihubungi oleh berbagai pihak, memberi informasi, anak-anak yang datang sebagian besar masih di bawah umur," kata Yoga di Posko pemenangan Prabowo-Sandi di Denpasar, Kamis (21/2).
"UU yang lebih jelas, menyebutkan saksi harus cukup umur dan sudah memiliki hal pilih. Maka dengan ini, kami tidak bisa hadirkan dilaporkan ke Bawaslu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meski laporan tak bisa diproses, BPD meminta Bawaslu untuk tetap menginvestigasinya. Terlebih, sudah ada bukti rekaman kampanye Koster dan sejumlah pemberitaan yang diserahkan ke Bawaslu.
"Namun demikian, dari laporan ini juga, Bawaslu bisa melakukan investigasi. Karena tadi sudah kami katakan laporan kami tidak bisa diteruskan, tapi ada fakta-fakta yang disampaikan. Ada berita online, berita koran, dan rekaman yang kita serahkan ke Bawaslu. Sehingga Bawaslu bisa melakukan investigasi, dan ini akan kami kawal," jelas dia.
Di kesempatan terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan akan segera membahas perihal apakah laporan BPD dapat dilanjurkan meski tak bisa menghadirkan saksi.
"Kami akan segera rapat pimpinan untuk menyikapi apakah nanti laporan diregistrasi atau tidak. Kemudian ada mekanisme investigasi, dan untuk bisa melakukan investigasi ini juga kami ada tata caranya," ujar Raka di Kantor Bawaslu Bali.
ADVERTISEMENT
Aturan pelaporan BPD tak bisa dilanjutkan karena tak ada saksi seperti tertuang dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Koster sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil Bawaslu terkait dugaan kampanye. Koster menjelaskan hadir dalam acara itu karena sedang hari libur, namun tak cuti dan tak menggunakan fasilitas negara.
Sementara pernyataannya untuk mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf diakuinya sebagai bentuk spontanitas.
"Kan itu sebenarnya saya hadir pada hari libur, tidak cuti, tidak menggunakan fasilitas negara, ya kan? Itu enggak didesain khusus dan spontanitas saja," ungkap Koster di Lapangan Renon, Denpasar.