Saksi Kasus e-KTP Kembalikan Uang Rp 17,5 Juta ke KPK

7 Agustus 2018 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irvanto dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengusaha PT Medisis Solutions, Muda Ikhsan Harahap, mengaku telah mengembalikan uang kepada KPK. Uang itu diduga terkait dengan proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Ikhsan menyebut uang itu merupakan pemberian dari mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Ikhsan menyebut total yang dia terima dari Irvanto sekitar 1.700 dolar Singapura.
Irvanto adalah keponakan Setya Novanto alias Setnov yang saat ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP. Irvanto dan Made Oka Masagung didakwa menjadi perantara pemberian fee korupsi proyek e-KTP untuk Setnov.
"Jadi total-total saya serahkan semua ke KPK sekitar Rp 17,5 juta," kata Ikhsan dalam keterangannya sebagai saksi untuk Irvanto dan Made Oka Masagung di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/8).
Ikhsan Muda Harahap, saksi kasus e KTP. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ikhsan Muda Harahap, saksi kasus e KTP. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Ikhsan mengaku mendapatkan uang dari Irvanto karena telah meminjamkan rekening pribadinya kepada Irvanto. Saat itu, kata dia, Irvanto mengatakan meminjam rekening untuk urusan bisnis.
ADVERTISEMENT
"Uang masuk cukup besar katanya, uang dari Agung," ujar Ikhsan.
Ia mengaku mendapat uang dari Irvanto atas bantuannya tersebut. "Saya tidak minta, tapi dikasih. Total dapat 1.700 Singapura dolar," imbuhnya.
Dalam surat dakwaan, Made Oka disebut pernah mengirimkan uang USD 315 ribu dari Johannes Marliem kepada Irvanto. Uang yang dikirim melalui rekening Muda Ikhsan Harahap kemudian diterima Irvanto di rumahnya.
Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka didakwa menjadi perantara fee proyek e-KTP untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. Keduanya diduga baik langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan dan jasa penerapan e-KTP tahun 2012-2013.