Saksi Sebut Ali Fahmi Terima Fee Proyek di Bakamla Rp 54 Miliar

27 Agustus 2018 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fayakhun Andriadi menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fayakhun Andriadi menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Staf khusus atau narasumber bidang perencanaan dan anggaran di Bakamla, Ali Fahmi Habsyi, diduga menerima fee proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. Fee proyek di Bakamla tahun 2016 tersebut sebanyak Rp 54 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Staf Operational PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta, saat bersaksi untuk terdakwa politikus Golkar Fayakhun Adriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/8). Adami Okta merupakan staf dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, yang sudah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
"Di perjalanan proyek ada saling klaim antara Fayakhun dan Ali Fahmi, masing-masing mengklaim hasil kerja mereka dalam proyek ini. Jadi dengan pertimbangan itu diberikan fee kepada Fayakhun sebagian dan Fahmi Rp 54 miliar," ujar Adami dalam persidangan.
Ia menjelaskan, uang untuk Ali Fahmi diberikan dalam dua tahap, pertama Rp 30 miliar dan kedua Rp 24 miliar. "Uang diberikan dalam dolar Singapura," tegasnya.
Sedangkan fee untuk Fayakhun diberikan total 910 ribu dollar AS. Pemberian dalam dua tahap, pertama 300 ribu dollar AS dan kedua 610 ribu dollar AS.
ADVERTISEMENT
Adami mengungkapkan pemberian uang dilakukan karena Ali Fahmi mengajak bosnya (Fahmi Darmawansyah) untuk bermain proyek di Bakamla. Menurutnya, Ali Fahmi berjanji akan memenangkan perusahaan Fahmi Darmawansyah untuk menang proyek pengadaan satelit monitoring dan drone (Satmon) di Bakamla.
"Ali bilang akan bekerja sama dengan Fayakhun di DPR Komisi 1 untuk mengurus anggaran proyek Satmon di Bakamla itu," katanya.
Dalam kasus ini, Ali Fahmi masih belum diketahui keberadaannya. KPK telah beberapa kali memanggil, namun Ali Fahmi mangkir.
Fayakhun Andriadi usai diperiksa KPK (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fayakhun Andriadi usai diperiksa KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Sedangkan Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar 12 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Ia masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan, Fahmi Darmawansyah sebagai penyuap telah menjadi terpidana. Ia di hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT