Saksi Sebut Hercules cs Tak Lakukan Kekerasan di Lahan PT Nila Alam

30 Januari 2019 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang lanjutan Hercules dengan agenda pemeriksaan saksi. Rabu (30/1). (Foto: Ricky Febrian/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang lanjutan Hercules dengan agenda pemeriksaan saksi. Rabu (30/1). (Foto: Ricky Febrian/kumparan )
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Sopian Sitepu, saksi yang bersaksi hari ini, menyebut bahwa ia tak melihat adanya indikasi perusakan pagar PT Nila Alam di Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat, oleh anak buah Hercules.
"Saya tidak tahu, tidak lihat barang yang rusak. Saya di sana lihat hanya santai-santai,” kata Sofian saat bersaksi, Rabu (30/1). Saat kejadian, Sopian mengaku sempat menjadi advokat untuk Hercules.
Saat kejadian, Sopian Sitepu datang pada pukul 12.30 WIB. Saat itu ia mengaku melihat sebuah plang yang berisi PK (Peninjauan Kembali) tanah milik PT Nila Alam. Dia hanya berdiri di sana, berbincang dengan Hercules, kemudian pergi.
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sementara mengenai gerbang, Sopian mengatakan kalau pagar tersebut sudah dalam kondisi terbuka dan tak terawat. Bahkan, beberapa truk bisa lalu lalang melewati pekarangan milik PT Nila Alam.
ADVERTISEMENT
“Saya datang kemudian bertemu dengan Bang Hercules, ternyata udah selesai. Lalu saya bilang, Bang saya ada janji di Hotel Peninsula. Bang Hercules pun ternyata mau beranjak pergi,” kata Sopian.
Ia juga tak melihat anak buah Hercules membawa senjata tajam (sajam) di sekitar tanah milik PT Nila Alam. Ia mengaku hanya melihat orang bersantai-santai di sekitar tempat tersebut.
“Saya datang pelang sudah berdiri, dan saya tidak lihat orang bawa sajam,” kata Sopian.
Di akhir giliranya diperiksa, Sopian menyebut, Hercules sudah hidup mapan dan jauh dari hal-hal yang bersifat destruktif.
“Saya yakin Bang Hercules ini sudah hidup mapan, dan saya yakin pengerusakan ini jauh dari kehidupan Bang Hercules. Sekian, Yang Mulia,” tutup Sofian diiringi tepuk tangan dari pendukung Hercules.
ADVERTISEMENT
Dakwaan Hercules
Dalam sidang sebelumnya, Hercules didakwa telah melakukan tindak pidana dengan menyuruh seseorang melakukan tindak kekerasan untuk mengusai lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Kasus tersebut bermula saat Handy Musawan yang mengklaim tanah tersebut miliknya mendatangi tangan kanan Hercules bernama Bobi. Handy merupakan merupakan ahli waris Thio Ju Auw pemiliki tanah berdasarkan putusan peninjauan kembali tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy meminta bantuan Hercules dalam perkara tersebut. Hercules, sebelumya juga berkonsultasi ke kuasa hukum Handy mengenai putusan tersebut apakah sudah berkedudukan hukum tetap karena Handy tidak menjelaskan secara detail soal putusan itu. Dari hasil pertemuan, putusan itu dinilai bisa dijadikan dasar menduduki tanah itu.
Handy memerintahkan Bobi untuk membuat plang dengan tulisan yang berbunyi ‘Hak Milik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.90/2003 Tanah Ini Miliki Thio Ju Auw Bersaudara Kuasa Hukum Sopian Sitepu SH, Kuasa Lapangan Hercules CS.
ADVERTISEMENT
Sopian dan Bobi sepakat untuk melaksanakan pengambilalihan tanah pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB dengan disertai masa kurang lebih 60 orang yang akan dikumpulkan.