news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saksi Sebut Lahan yang Diserobot Hercules Resmi Milik PT Nila Alam

30 Januari 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selain menghadirkan Sopyan Sitepu dalam sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan oleh terdakwa Hercules, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan 2 saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Lurah Kalideres, Mohammad Fahmi Karsawijaya, dan Syarifudin, PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Sementara Sopyan merupakan kuasa hukum Hercules ketika melakukan pemasangan plang pada 8 Agustus 2018 kemarin.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim lebih banyak menanyakan perihal keabsahan tanah yang diserobot oleh Hercules cs. Sesuai dengan keterangan saksi Fahmi dan Syarifudin, tanah yang ada di dalam perkara ini memang milik PT Nila Alam.
“Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 3982 masih atas nama PT Nila Alam di Jakarta,” ucap saksi, Syarifudin kepada ketua Majelis Hakim, Rustiyono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/1).
Hakim Ketua pada sidang dakwaan Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Ketua pada sidang dakwaan Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Para saksi juga menjelaskan, status HGB PT Nila Alam terdiri dari 3 sertifikat girik C, bernomor 1740, 1743, dan 1744. Namun ketika kuasa hukum Hercules menanyakan beberapa hal di balik status tanah tersebut, kedua saksi mengaku tak begitu tahu.
ADVERTISEMENT
Saksi Fahmi bahkan mengaku hanya diperintahkan penyidik untuk menjelaskan surat letter C, terkait tanah tersebut di kelurahan Kalideres. Ia tak memahami masalah sengketa, bahkan tidak tahu lokasi persis PT Nila Alam yang tanahnya diduduki Hercules selama 3 bulan.
“Diminta penyidik menjelaskan catatan C di kelurahan Kalideres,” ucap Fahmi.
Namun, hal tersebut dimaklumi oleh Rustiyono. Menurutnya, hal tersebut memang pantas diucapkan oleh saksi, ketimbang mereka mengada-ada sesuatu yang tidak diketahuinya.
“Kalau memang jawabanya tidak tahu ya tidak tahu. Jangan kemudian mengada-ada sesuatu yang tidak diketahui,” kata Rustiyono.