Saksi Sebut Sanusi Jadi Pelanggan Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin

12 Desember 2018 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang PK M. Sanusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang PK M. Sanusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, disebut menjadi salah satu pelanggan bilik asmara yang dibangun Fahmi Darmawansyah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Hal itu diungkapkan Andri Rahmat, asisten Fahmi yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/12).
ADVERTISEMENT
Oleh majelis hakim dan penuntut umum, Andri dicecar sejumlah pertanyaan berkaitan dengan peran eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, dalam kasus suap pemberian izin dan fasilitas kepada sejumlah narapidana.
Andri Rahmat bersaksi untuk mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Rabu (12/12/2018). (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andri Rahmat bersaksi untuk mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Rabu (12/12/2018). (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Andri yang juga merupakan tahanan pendamping untuk Fahmi itu mengaku mengetahui fasilitas yang didapatkan Fahmi selama di penjara. Termasuk bisnis bilik asmara untuk Fahmi dan sejumlah narapidana.
“Ada tujuh orang yang suka pakai (bilik asmara),” kata Andri.
Hakim pun meminta Andri merinci orang-orang yang ia maksud. Menurut Andri, pelanggan bilik asmara Fahmi seluruhnya merupakan napi kasus tipikor.
“Ada Sanusi, Suparman, Umar,” tuturnya.
Narapidana LP Sukamiskin Fahmi Darmawansyah (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Narapidana LP Sukamiskin Fahmi Darmawansyah (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ketika disinggung apakah Sanusi yang dimaksud merupakan mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Andri mengamini. Sanusi merupakan narapidana korupsi yang dihukum tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, terkait kasus reklamasi.
ADVERTISEMENT
Andri menuturkan, bilik asmara yang sebelumnya adalah toilet tersebut memang dibangun atas inisiatif Fahmi. Kemudian, Fahmi mengeluarkan kocek untuk menyulap ruangan itu menjadi kamar khusus untuk memenuhi kebutuhan biologis narapidana.
Bisnis bilik asmara itu diduga dikelola Fahmi bersama Andri. Fahmi mematok tarif Rp 650 ribu kepada narapidana lainnya jika ingin menggunakan ruangan tersebut.
“Asalnya WC. Dijadikan gudang. Ukurannya 2x3 (meter). Suka digunakan hubungan suami-istri,” ujar Andri.
Fahmi Darmawansyah merupakan terpidana kasus suap pengadaan satellite monitoring dan drone untuk Badan Keamanan Laut. Di kasus suap eks kalapas Wahid Husen, Fahmi dan Andri telah menjalani sidang pembacaan dakwaan secara terpisah.
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Adapun Wahid Husen didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai kalapas dengan menerima hadiah berupa barang atau uang dari sejumlah narapidana Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Wahid disebut menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi, yakni dari Tubagus Chaeri Wardana, Fuad Amin Imron, dan Fahmi Darmawansyah, agar diberi kemudahan soal fasilitas dan izin keluar masuk bui.
Fahmi memberikan satu unit Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta. Tubagus Chaeri memberikan uang Rp 63,9 juta, dan Fuad Amin memberikan uang Rp 71 juta. Total uang yang diterima Wahid mencapai Rp 173,8 juta.
Wahid diduga berkongkalikong dengan ketiga narapidana tersebut sejak hari pertama ia menjabat, pada Maret 2018. Ia pernah membuat pertemuan khusus dengan sejumlah narapidana untuk membicarakan terkait kemudahan izin keluar Lapas.
ADVERTISEMENT