news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saksi Sebut Wawan Bayar Dokter Rp 30 Juta Demi Izin Keluar Sukamiskin

30 Januari 2019 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Gedung KPK, Jakarta (15/8/18). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Gedung KPK, Jakarta (15/8/18). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan diduga membuat dokumen fiktif yang menyatakan seolah-olah dirinya perlu menjalani perawatan di Rumah Sakit Rosela Karawang, Jawa Barat. Bahkan Wawan diduga telah bekerja sama dengan dokter di rumah sakit tersebut untuk membuat dokumen fiktif itu.
ADVERTISEMENT
Wawan disebut menjadi salah satu napi yang menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin. Wawan diduga memberikan suap sebesar puluhan juta rupiah kepada Wahid demi izin keluar dari Lapas Sukamiskin.
Hal itu disampaikan oleh saksi bernama Ari Arifin dalam keterangannya untuk terdakwa Wahid Husen dan ajudannya Hendry Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1).
Dalam persidangan, Ari dikonfirmasi soal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang menerangkan bahwa dia pernah diperintahkan oleh Wawan untuk bekerja sama dengan dokter bernama Muliono dan perawat bernama Arwibowo untuk merekayasa dokumen berobat dan rawat inap.
"Ini di BAP Saudara nomor 13. Anda menerangkan terkait dengan rekayasa administrastif rawat inap yang saksi lakukan atas perintah saudara Tubagus Chaeri Wardana bersama dengan saudara Muliono dan Arwibowo di RS Rosela Karawang adalah meminta Muliono dan Arwibowo untuk membuat dokumen fiktif seolah- olah Wawan dirawat di RS Rosela, padahal Wawan tidak pernah dirawat dan berobat. Apakah ini benar keterangan saksi?" jaksa Roy Riady.
ADVERTISEMENT
"Benar Pak," jawab Ari.
Dalam keterangannya yang termuat dalam BAP, Ari juga mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 30 juta kepada Muliono. Hal itu terkait dengan bantuan pengurusan dokumen Wawan di RS Rosela.
"Saya berikan total Rp 30 juta. Diberikan Rp 10 juta sebanyak tiga kali, ada yang cash ada yang transfer," ujar Ari.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: kumparan)
Menurut jaksa, Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin memberikan sejumlah kemudahan kepada Wawan dalam pemberian izin kepada Wawan untuk keluar dari lapas. Wawan tercatat beberapa kali keluar dari lapas. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Wawan sempat menginap di hotel bersama dengan teman wanitanya.
Praktik suap di dalam Lapas Sukamiskin ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2018. Namun, KPK baru menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wahid Husen dan Hendry Saputra selaku staf di Lapas Sukamiskin sebagai pihak penerima suap serta Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Sementara Wawan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.