news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saksi Sidang Ahok yang Mangkir Diminta Dipanggil Paksa

24 Januari 2017 22:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok bersiap di sidang ketujuh (Foto: Adicumi Sastroputro/pool)
Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meminta majelis hakim dalam sidang perkara dugaan penodaaan agama memanggil paksa salah seorang saksi, Ibnu Baskoro. Pasalnya, Ibnu telah mangkir tiga kali dari persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ibnu sudah tiga kali mangkir padahal saksi pelapor dan tinggal di Jakarta. Ini sudah bisa dipanggil paksa," ujar salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Wayan akan melaporkan pemidanaan Ibnu jika hakim tidak memenuhi permintaan kuasa hukum. Pelaporan itu, kata Wayan, telah sesuai dengan Pasal 224 KUHAP.
Tim kuasa hukum Ahok pun mengungkapkan kekesalannya usai persidangan. Menurut Wayan, Ibnu harus bertanggung jawab lantaran telah melaporkan Ahok. "Sekarang Ahok jadi terdakwa, tidak bisa kampanye dan memimpin. Enak saja dia tidak hadir dan tidak kena sanksi. Hak asasi Ahok sudah tertindas habis," ujarnya.
Sebelumnya, sidang dugaan penodaan agama Ahok diagendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan tiga saksi pelapor.
ADVERTISEMENT
Dua saksi fakta yang dihadirkan, yakni Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan pegawai tidak tetap yang menjadi kamerawan di Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta, Nurkholis Majid.
Sementara, saksi pelapor yang dihadirkan, yakni Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan Ibnu Baskoro. Namun, Ibnu kembali mangkir dalam sidang kali ini.