Saksi Tak Hadir, Sidang Cerai Ahok Ditunda

14 Maret 2018 11:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok dan Veronica Tan (Foto: Bay Ismoyo/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dan Veronica Tan (Foto: Bay Ismoyo/AFP)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang lanjutan kasus perceraian pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan. Seharusnya, agenda persidangan kali ini, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Penundaan dilakukan lantaran saksi terakhir yang dihadirkan, tidak hadir di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Masih enggak bisa dia (saksi) hadir hari ini. Enggak bisa dia. Jadi orangnya kan enggak datang, jadi saya enggak boleh kasih tahu (nama saksinya),” ujar pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, usai persidangan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (14/3).
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu (21/3), dengan agenda serupa. Namun, jika saksi masih tidak bisa dihadirkan, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan.
Josefina Agatha Syukur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Josefina Agatha Syukur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
“Satu orang saja (saksinya). Yang pasti dia tahu. Karena enggak etik kalau misalnya saya sebut inisialnya atau orang dekat, atau apa, ternyata enggak jadi (hadir), gitu kan,” imbuhnya.
Saksi tersebut diajukan langsung oleh adik Ahok, Fifi Lety Indra Cahaya Purnama. Lantaran, Fifi tahu betul siapa saja kerabat dekat yang mengetahui seluk beluk hubungan Ahok-Vero. Namun, di persidangan hari ini, Fifi yang juga menjadi anggota tim kuasa hukum Ahok, juga tidak hadir.
Julianto Tio, Veronica Tan, dan Ahok. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Julianto Tio, Veronica Tan, dan Ahok. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Keretakan hubungan Ahok dan Vero sudah terjadi sejak 2010. Ahok meyakini bahwa istrinya memiliki hubungan dekat dengan seorang pria bernama Julianto Tio. Ahok pun menyebut pria itu dengan sebutan 'good friend'.
ADVERTISEMENT
Kendati sudah diperingatkan, Julianto tetap menghubungi Vero selama tujuh tahun. Hingga akhirnya, pada 5 Januari 2018, Ahok menggugat cerai Vero ke PN Jakarta Utara. Surat itu terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G/2018/PN.JKT.UTR. Selain cerai, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta hak asuh ketiga anaknya.