Saksi Ungkap Eks Dirut Jasindo Ambil Uang Fee Agen Rp 3 Miliar

9 Januari 2019 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Dirut Jasindo Budi Cahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Dirut Jasindo Budi Cahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono, diduga mengambil fee yang disamarkan melalui agen sebesar Rp 3 miliar. Keterangan itu didapatkan dari Kiagus Emil Fahmy Cornain, seorang pengusaha travel yang bersaksi untuk mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono, terdakwa kasus dugaan korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo.
ADVERTISEMENT
Di persidangan, Kiagus menceritakan awal mula penerimaan uang tersebut. Salah seorang staf Kiagus di kantornya, Imam Tauhid alias Tedi, diminta Budi untuk menjadi agen pengadaan Jasindo.
Dalam dakwaan Budi, Imam disebut menjadi agen penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Minyak dan Gas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Sebelumnya, Budi sempat menyambangi Kiagus sebanyak empat kali untuk memintanya menjadi agen. Namun, permintaan itu ditolak Kiagus. Budi lalu meminta bantuan Kiagus merekomendasikan orang kepercayaannya yang bisa menjadi agen.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
"Setelah saya tidak berminat, dia tanya, 'ada enggak pegawai Bapak yang bisa dipercaya jadi agen? Saya bilang ada, namanya Imam Tauhid alias Tedi," kata Kiagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1).
ADVERTISEMENT
Kiagus mengaku telah memperingatkan Budi bahwa Tedi tidak mengetahui seluk-beluk tentang asuransi, akan tetapi, Budi tidak menghiraukannya. Setelah mendapat keyakinan langsung dari Budi, Tedi akhirnya resmi menjadi agen Jasindo.
"Dia (Budi) bilang enggak usah ngerti asuransi, nanti kerjanya tinggal teken-teken saja," ujar Kiagus seraya menirukan ucapan Budi.
Kiagus juga mengaku telah mengingatkan Tedi untuk tidak membawa-bawa nama perusahaannya selama menjadi agen. "Saya hanya bilang tanggung jawab sendiri ya. Ya, semua bila ada hal-hal berseberangan dengan hukum saya hadapi," ujar Kiagus.
Tedi kemudian mendapatkan uang dari hasil kerjanya sebagai agen di Jasindo. Hal itu diketahui Kiagus setelah mendapat kabar dari Budi. Namun, saat itu, Budi ingin mengambil uang Rp 3,9 miliar yang telah ditransfer ke rekening Tedi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Waktu Pak Budi mau mengambil uang tahun 2010. Pak Budi bilang, 'tolong sampaikan kepada pak Tedi, fee itu sudah ditransfer," tutur Kiagus.
Dirut Jasindo Budi Cahyono sedang berdiskusi sidang dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut Jasindo Budi Cahyono sedang berdiskusi sidang dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaparan)
Budi lalu memerintahkan agar ada penukaran uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar AS. "Dia (Budi) bilang 'tolong disiapkan Tedi siapkan dalam bentuk US Dollar sebesar 300 ribu'," kata Kiagus.
Setelah adanya penukaran uang, Budi disebut mendatangi kantor Kiagus untuk mengambil uang Rp 3 miliar dari Tedi. Uang itu kemudian diserahkannya kepada Budi secara langsung.
"Saya panggil Pak Tedi, 'mana titipan Pak Budi? Diambil Pak Budi, langsung pamit. Ada juga uang yang tertinggal di rekening Imam Tauhid sekitar Rp 994 juta," imbuh Kiagus.
Kiagus mengaku meminjam uang sisa dari fee agen milik stafnya itu sebanyak Rp 771 juta. Uang itu lalu dibelikan mobil seharga Rp 750 juta. "Uang yang saya pinjam, 2-3 bulan kemudian telah dikembalikan pada Tedi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini, Budi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,05 miliar. Budi didakwa bersama mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, dan Kiagus Emil Fahmi Cornain. Kiagus disebut sebagai orang kepercayaan Raden Priyono selaku Kepala BP Migas.
Eks Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Budi diduga merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo. Hal itu dilakukan sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Dalam pengadaannya, PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen KM Imam Tauhid. Sedangkan pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek kontruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Budi diduga telah memperkaya dirinya sebesar Rp 3 miliar dan USD 662.891.21, Kiagus sebesar Rp 1,33 miliar, Solihah sebesar USD 19.381, Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan selaku pihak swasta sebesar USD 100 ribu.