Saksi Ungkap Mahar Nikah Irwandi dan Steffy: Perhiasan dan Jam Rolex

11 Februari 2019 19:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Fenny Steffy Burase Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Fenny Steffy Burase Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rekan kerja Fenny Steffy Burase bernama Apriansyah menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2).
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Apriansyah mengaku pernah melihat langsung proses pernikahan antara Steffy dengan Irwandi di Hotel Ascott Jakarta pada 8 Desember 2017.
"Saya hadir di pernikahan Bu Steffy dan Pak Irwandi. Waktu itu saya mendengar ijab qabulnya," kata Apriansyah.
Kesaksian Apriansyah itu bertolak belakang dengan keterangan Steffy dan Irwandi di persidangan sebelumnya. Steffy dan Irwandi membantah pernah menikah.
Mereka berdua memang mengakui rencana pernikahan yakni pada 8 Oktober 2017. Pernikahan itu gagal terlaksana karena Irwandi tak mampu membawa surat persetujuan menikah dari istri pertamanya.
Namun Apriansyah yang hadir di pernikahan itu justru masih ingat mahar dari momen sakral Steffy dan Irwandi. Ia mengaku mendengar mahar dalam pernikahan tersebut berupa perhiasan dan jam tangan Rolex. Namun Apriansyah tidak melihat penyerahan mahar tersebut.
Steffy Burase Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
"(Maharnya) kurang lebih waktu itu sebut perhiasan. Waktu itu maharnya jam tangan Rolex. Tapi saya belum tahu (langsung), dalam arti, waktu itu saya langsung ke belakang (ruangan)," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Apakah saudara melihat adanya semacam proses yang pernah saudara lakukan ketika menikah? Kan ini pengalaman saudara juga yang pernah dilihat disitu bahwa itu sebuah pernikahan atau tidak, nanti akan kita simpulkan," kata jaksa.
"Iya," jawab
"Ada semacam itu yang pernah ada lakukan ketika saudara menikah?" tanya. Jaksa.
"Iya, betul," jawab Apriansyah.
Kerabat Steffy Burase, Farah Amalia (kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada sidang Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam sidang itu jaksa KPK juga menghadirkan teman perempuan Steffy bernama Farah Amalia. Farah mengaku mendapatkan undangan pernikahan dari Steffy melalui pesan WhatsApp. Lokasi dan waktunya juga sama seperti yang disampaikan Apriansyah.
Hal itu dikonfirmasi KPK saat membaca keterangan Farah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya pikir dia akan menikah dengam dekatnya yang bernama Dara yang berprofesi Dokter di RS Siloam Semanggi, namun Steffy mengatakan bukan Dara dan juga tidak mengatakan dengan siapanya," kata jaksa saat membacakan BAP Farah.
ADVERTISEMENT
Masih dalam BAP, Farah mengatakan telah datang ke pernikahan Steffy pada pukul 11.00 WIB, sedangkan undangan pernikahan pukul 10.00 WIB.
Sehingga Farah mengaku tidak melihat prosesi pernikahan Steffy, akan tetapi hanya ikut makan.
Kerabat Steffy Burase, Farah Amalia (kanan) saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Di ruang tamu saya bertemu Steffy yang memakai baju gamis berwarna putih, berjilbab. Saya menemui 15-20 orang laki-laki dan perempuan di ruangan tersebut. Ada seorang lelaki memakai jas dan bekalangan saya tahu itu adalah Irwandi Yusuf," kata jaksa yang menanyakan Steffy apakah benar hal tersebut.
"Iya," jawab Farah.
Belakangan, Farah mengetahui ada orang tua Steffy, Irwandi, dan seseorang bernama Niko dalam pernikahan tersebut. Kendati ikut acara pernikahan, Farah menyatakan tidak bisa memastikan apakah telah terjadi pernikahan.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai diperiksa KPK, Jumat (5/10/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Di kasus ini, Irwandi terjerat dua perkara berbeda, yaitu dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus pembangunan Dermaga Sabang.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018.
Uang diberikan melalui stafnya bernama Muyasir dan sejumlah perantara, yakni Hendri Yusal dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Ahmadi menyerahkan uang secara bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta.
Uang itu diduga sebagian digunakan untuk membeli medali Aceh Maraton senilai Rp 190 juta dan untuk pembelian jersi senilai Rp 173.775.000. Jaksa KPK menyebutkan adanya uang untuk Steffy.
Sementara dari kasus gratifikasi, Irwandi didakwa menerima uang Rp 32,7 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar.
ADVERTISEMENT