Saksi Ungkap Nur Alam Terima Rp 39 M dari Perusahaan di Hong Kong

7 Februari 2018 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Nur Alam (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Nur Alam (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam disebut menerima kiriman uang miliaran rupiah dari perusahaan yang berdomisili di Hong Kong, Richcorp International Ltd, melalui polis asuransi AXA Mandiri. Hal tersebut dibenarkan oleh Head Office AXA Mandiri, Teguh.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Richcorp sendiri baru diketahui Teguh saat jaksa menanyakan asal pendanaan polis milik Nur Alam.
"Pada tahun 2013 ditanya oleh kejaksaan. Kami cari tahu, kami mendapatkan informasi dari tim finance, finance berkirim koresporendensi kepada Bank Mandiri siapa sih yang mengirim uang tersebut?" kata Teguh saat bersaksi untuk terdakwa Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2).
"Artinya bapak tahu uang itu dari Richcorp dari finance, awalnya dari pemeriksaan dari kejaksaan?" tanya jaksa KPK.
"Iya," jawab Teguh.
Teguh menerangkan Nur Alam membuat polis asuransi sebanyak tiga kali. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci waktu pembuatan ketiga polis tersebut.
Akan tetapi, Teguh mengaku, dirinya masih mengingat bahwa uang yang ditransfer Richcorp ke polis Nur Alam berbentuk dolar AS dan rupiah.
ADVERTISEMENT
"Bahwa uang masuk (dari perusahan Richcorp) untuk pembayaran polis 8995 beberapa kali masuk ke AXA Mandiri. Dilakukan di waktu yang berbeda, dengan total sekitar 2,4 juta dolar AS," ungkapnya.
Lantaran uang tersebut terlalu banyak, kata Teguh, sisa uang itu kemudian diteruskan ke rekening pribadi Nur Alam.
"Karena memang ketika pentransferan sejumlah dana tersebut itu, kalau total kalau dikonversikan sekitar Rp 22 miliar, sedangkan polis itu Rp 20 miliar. Dalam SOP kami, setiap kali ada kelebihan premi kami akan secara otomatis mengembalikan ke rekening nasabah. Jumlahnya yang ditransfer Rp 2 miliar lebih," kata Teguh.
Teguh memaparkan Nur Alam kemudian membuat polis dengan nomor yang berbeda. Dalam keterangan aplikasi yang ada di AXA Mandiri , Nur Alam menyebut dirinya berprofesi sebagai pengusaha.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kata dia, ada lagi dana masuk ke nomor polis AXA Mandiri milik Nur Alam pada 29 november 2010 sekitar Rp 17 miliar. "Selama saya di AXA di Mandiri, itu transaksi yang besar," ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh menerangkan pada Maret 2012, Nur Alam meminta pembatalan polis. Nur Alam meminta agar uangnya dicairkan secara tunai. Namun karena tidak bisa, pihak AXA Mandiri lantas mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri milik Nur Alam.
"Pentransferan ke Bank Mandiri terkait pembatalan polis Pak. Jadi polisnya Pak Nur Alam pembatalan Maret 2012 dan kita tranfer ke penampungan Bank Mandiri pada 30 Maret, Rp 28 miliar lebih di transfer ke GNC Mandiri, ditransfer lagi Rp 1 miliar lebih," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, uang yang diperoleh Nur Alam dari Richcorp tersebut merupakan bentuk gratifikasi.