Saksi Ungkap Penyerahan Uang Rp 4,75 M ke Eni Saragih

4 Desember 2018 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, disebut memberikan uang sebesar Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan sekretaris pribadi Kotjo, Audrey Ratna Justianty, saat bersaksi untuk Eni yang duduk di kursi terdakwa. Audrey mengaku menyerahkan langsung uang tersebut kepada staf Eni, Tahta Maharaya.
"Saya hanya diperintah Bapak (Kotjo) untuk memberikan uang kepada Bu Eni," kata Audrey dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/12).
Pemberian uang dilakukan secara bertahap dalam bentuk tunai dan cek. Tahap pertama, Audrey menyerahkan cek ke Tahta sebesar Rp 2 miliar di kantor Kotjo, Graha BIP Jakarta, Kamis, 15 Desember 2017.
"Saya menyerahkan, dia (Tahta) menerima, sudah langsung pergi. Ada tanda terimanya, telah diterima cek sejumlah Rp 2 M dari Johanes Kotjo kepada Bu Eni," ujar Audrey.
Pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo saat membacakan pledoi di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo saat membacakan pledoi di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Tahap ke dua, Audrey kembali menyerahkan uang ke Tahta di kantor Kotjo. "Bulan Maret (12 Maret 2018) sejumlah cash Rp 2 miliar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lalu sisanya, yakni Rp 250 juta dan Rp 500 juta, diberikan secara tunai. Menurut Audrey, uang tersebut seluruhnya bersumber dari Kotjo. Meski begitu, Audrey mengaku tidak mengetahui kaitan pemberian uang tersebut dengan kasus proyek yang menjerat Eni dan bosnya saat ini.
Namun, Audrey tak menampik sempat beberapa kali bertemu Eni di Kantor Kotjo. "Saya hanya diperintah suruh ambil uang dan berikan. Saya tidak berani uang menanyakan uang apa," katanya.
Menanggapi kesaksian tersebut, Eni mengamini seluruh pengakuan Audrey. "Ya, saya mengakui telah menerima uang dari Pak Kotjo, sebesar Rp 4,75 miliar. Dan Alhamdulillah sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Eni.
Idrus Marham menjawab pertanyaan media usai jalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham menjawab pertanyaan media usai jalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dalam kasusnya, Eni didakwa menerima suap dari Johanes sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
ADVERTISEMENT
Uang diambil dari jatah 2,5 persen yang akan didapatkan Kotjo dari nilai proyek PLTU Riau. Setelah kasus dikembangkan, KPK turut menjerat eks Sekjen Golkar Idrus Marham yang diduga dijanjikan USD 1,5 juta.
Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar. Uang itu berasal dari sejumlah pengusaha yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR.
Saat ini, Kotjo dan Eni sudah menjalani persidangan. Kotjo pun sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan dengan hukuman 4 tahun penjara lantaran dinilai terbukti menyuap Eni dan Idrus.