Saksi Ungkap soal Uang Ketok Palu Rp 5 Miliar untuk Anggota DPRD Jambi

24 September 2018 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Zumi Zola Zulkfili di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Zumi Zola Zulkfili di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan mengaku pernah menyiapkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk diberikan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi. Diduga, uang tersebut merupakan uang ketok palu terkait APBD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Uang ketok palu yang dimaksud ialah terkait persetujuan dari DPRD Jambi dalam Raperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi TA 2018.
Arfan mengaku mendapat perintah untuk mengumpulkan uang tersebut dari mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik. "Yang menyuruh menyiapkan uang ketok palu adalah Plt Pak Sekda. (Jumlahnya) Rp 100 juta per satu orang dikali 50 orang, berarti Rp 5 miliar," ujar Arfan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9).
Menurut Arfan, ia meminta uang sebesar Rp 5 miliar itu kepada Joe Fandi Yoesman Alias Asiang, yang merupakan kontraktor yang telah mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Ia menjelaskan, uang Rp 5 miliar itu dialokasikan untuk 50 anggota DPRD Jambi yang masing-masing mendapatkan Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut Arfan, uang Rp 5 miliar diberikan kepada anggota DPRD Jambi melalui beberapa orang. "Melalui Pak Saipudin Rp 3 miliar. Rp 2 miliar oleh staf saya itu sudah dibagikan semua. Dibagikan Senin malam setelah ketok palu," kata Arfan.
Sementara Saipudin mengakui telah diminta bantuan untuk membagikan uang tersebut. Namun, saat akan membagikan uang, ia terkena operasi tangkap tangan KPK.
"Langsung yang di tangan saya itu, yang kena OTT itu," ujarnya.
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui Rancangan Perda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017. Selain itu, juga agar DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT