Saling Lapor Eks Pejabat BPJS TK dengan Mantan Bawahannya

8 Januari 2019 6:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks petinggi BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin (kanan) usai laporkan Ade Armando dan kliennya ke Bareskrim Polri (7/1). (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks petinggi BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin (kanan) usai laporkan Ade Armando dan kliennya ke Bareskrim Polri (7/1). (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eks Dewan BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin terlibat saling lapor polisi dengan mantan sekretarisnya. Adnan dilaporkan mantan sekretarisnya karena diduga melakukan tindakan asusila, sementara ia melaporkan balik mantan bawahannya itu terkait pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Syafri melaporkan mantan staf nya sendiri pada Senin (7/1) ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kuasa hukumnya menyebut mantan staf Syafri tersebut telah melakukan pencemaran nama baik karena menuduh kliennya telah melakukan tindakan asusila.
"Kenapa dilaporkan? Karena diduga mencemarkan nama baik klien kami. Kemudian juga dengan media elektronik itu dia memadukan, memposting baik di WA maupun di FB, setelah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada patut diduga, tanpa ada asas praduga tak bersalah," kata kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (7/1).
Syafri sendiri membantah seluruh pengakuan eks stafnya tersebut. Dari mulai dugaan tindakan asusila sampai ancaman pemecatan.
“Ibu saya ini kan perempuan, ya ibu kandung saya perempuan, adik kandung saya perempuan, istri saya perempuan, anak kandung saya perempuan. Apa ada terbesit di otak saya untuk bermain-main dengan perempuan? Itu aja deh ya,” ujar Syafri di tempat yang sama.
Diduga korban pelecehan seksual oleh Dewan Pengawas BPJS TK (tengah) bersama Kuasa Hukumnya Heribertus (kiri) di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat (2/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diduga korban pelecehan seksual oleh Dewan Pengawas BPJS TK (tengah) bersama Kuasa Hukumnya Heribertus (kiri) di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat (2/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Selain melaporkan mantan stafnya, Syafri juga melaporkan Ade Armando. Salah seorang dosen yang menemani eks sekretaris Syafri ketika pertama kali muncul di publik membeberkan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan tindakan asusila yang dialami oleh mantan stafnya pertama kali muncul ke publik ketika ia berbicara tentang pengalamannya dipaksa untuk bersetubuh dengan Syafri. Perempuan itu juga sempat menyebut ada ancaman terhadapnya setelah ia berbicara di hadapan publik.
Pada Kamis (3/1) perempuan berumur 27 tahun tersebut secara resmi melaporkan Syafri Adnan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencabulan.
“Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu,” kata kuasa hukum pelapor Heribertus S. Hartojo di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
Korban sendiri mengaku telah melakukan hubungan seksual secara terpaksa setidaknya 4 kali dengan Syafri. Korban yang merasa muak karena terus dipaksa hingga diancam secara fisik, memutuskan untuk melaporkan Syafri ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Karena tersandung kasus ini, Syafri Adnan kini juga telah mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK).
“Dengan ini saya mundur dari dewan pengawas. Surat sedang diajukan untuk sampai kepada presiden, Kemenkeu, Kemnaker, ketua BPJS, sedang diusahakan sampai,” ucap Syafri saat jumpa pers di Hotel Hermitage, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).