Saling Sindir Saksi Ahli dan Pengacara Dhani yang Bikin Mulan Gemas

19 Maret 2019 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mulan Jameela di sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mulan Jameela di sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Mulan Jameela dibuat gemas dengan tingkah saksi ahli pidana saat sidang kesepuluh terdakwa ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Pasalnya, proses sidang terdakwa ujaran 'idiot' Ahmad Dhani menjadi ramai lantaran penuh dengan drama sindir-menyindir antara saksi ahli pidana Jusuf Jacobus dari Universitas Pelita Harapan dengan tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
Drama itu dimulai ketika salah satu kuasa hukum mempertanyakan keahlian Jusuf Jacob yang tengah menjawab pertanyaan JPU dengan membaca kertas yang dibawanya.
"Mohoh maaf, Yang Mulia. Saya ragu kalau saksi ahli ini benar-benar ahli. Ini saksi ahli pidana atau saksi ahli membaca?" tanya salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani kepada ketua majelis hakim Anton Widyopriyono.
Tak banyak menggubris, Anton tetap mempersilakan Jusuf melanjutkan keterangan yang disampaikannya.
Sementara, saat kuasa hukum Dhani membaca Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Jusuf memotong penyampaian kuasa hukum Dhani dan mengadu kepada ketua majelis hakim dengan wajah kesal.
Mulan Jameela hadiri sidang Ahmad Dhani. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
"Sebentar, Yang Mulia. Kok baca juga seperti saya? Saya tadi diprotes. Ini sekarang baca," ujar Jusuf disambut tawa riuh dalam ruangan.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga memancing reaksi gemas istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela. Mulan nampak berkali-kali beranjak dari tempat duduknya dan meremas-remas kerudung berwarna merah hati yang dikenakannya. "Ini siapa sih saksi ahlinya? Gemes," ucapnya.
Pengacara Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan sidang kali ini meringankan terdakwa Ahmad Dhani lantaran Jusuf mencabut 2 poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni poin 9 a dan poin 9 a ayat 3.
"Ahli pidana yang dihadirkan sangat meringankan. Ahli pidana yang dihadirkan oleh JPU mencabut dua keterangannya di BAP. Kedua, ketika ditanya dakwaan yang melaporkan adalah Koalisi Elemen Bela NKRI itu dibolehkan tapi tidak dibenarkan," terang Aldwin usai persidangan.
Sidang Ahmad Dhani bakal digelar kembali pada Kamis (21/3) depan dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan tiga saksi ahli.
ADVERTISEMENT