Sambangi Gedung DPR, Ahmad Dhani Bertemu Fadli Zon

5 Desember 2018 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di DPR. (Foto: Rian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di DPR. (Foto: Rian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra Ahmad Dhani menyambangi Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12). Dhani yang tiba sekitar pukul 11.45 WIB akan bertemu dengan rekannya Fadli Zon yang juga sebagai Wakil Ketua DPR.
ADVERTISEMENT
Selain bertemu Fadli, Dhani berharap juga bisa menggelar audiensi dengan Komisi III DPR terkait kasus hukum yang tengah dijalaninya sekarang.
"Rencananya mau bikin audiensi dengan Komisi III, mau meminta waktu dengan Komisi III dalam rangka melaporkan proses penyelidikan yang dilakukan di Polda," kata Dhani di lokasi.
Pertemuan dengan Komisi III dianggap penting karena Dhani merasa ada kriminalisasi terhadap dirinya. Dhani menilai proses hukum yang dijalankan tak sesuai dengan prosedur. Khususnya saat menghadirkan saksi ahli hukum ITE dari pihak Kominfo.
"Ya kira-kira seperti itulah, kita kan membawa saksi hukum ITE dari Jakarta. Jadi juklak, juknis untuk khususnya pidana, pencemaran nama baik melalui transmisi elektronik, Pasal 27 itu harus menghadirkan saksi ahli dari Kominfo," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan saksi ahli dari Kominfo provinsi. Kemarin proses saya menjadi tersangka, karena saksi ahlinya kurang kompeten karena diambil Kominfo provinsi. Harusnya menurut yang disyaratkan UU, mencari saksi ahli dari Kominfo pusat," lanjutnya.
Namun, saat sudah jadi tersangka dan proses hukum berjalan, Dhani diberi izin menghadirkan saksi dari Kominfo pusat. Tapi, Dhani lagi-lagi kecewa karena saksi tersebut tidak dimintai keterangan soal perkara.
"Kemarin Alhamdulillah kami berhasil mendapat izin dari Dirjen untuk membawa saksi ahli Kominfo pusat. Jadi bukan saksi ahli ITE, tapi saksi ahli hukum ITE. Kita bawa ke Surabaya dengan harapan ditanyai hal-hal yang berkaitan pokok perkara," jelasnya.
"Tapi saksi ahli kami tidak ditanyai yang berkaitan dengan ahli perkara. Ya itu memang hak penyidik, saya cukup kesal. Dan saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT