Sandi Ancam Tutup Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba: Ini Harga Mati
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sandi mengatakan, Pemprov DKI akan menindak tegas seluruh tempat hiburan yang berusaha mengedarkan narkoba. Pemprov DKI akan langsung mencabut izin usaha dan menutup seluruh bisnis tempat hiburan yang berusaha mengedarkan narkoba.
"Karaoke lain yang ada, kita belum kirimkan (surat pencabutan izin usaha). Kalau misalnya ada yang coba-coba mengedarkan narkoba sebagai bagian ada distribusi narkoba kita akan tindak tegas. Tidak ada kompromi. Ini harga mati," ujar Sandi saat ditemui di Stadion GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
"Enggak ada cerita lain langsung ditutup. Kita langsung turunkan rekomendasinya untuk cabut perizinan," imbuhnya.
Saat disinggung lebih lanjut terkait tempat hiburan lain yang terindikasi narkoba, Sandi menyerahkan sepenuhnya kepada BNN. Sandi mengimbau kepada seluruh tempat hiburan di Jakarta agar kembali ke jalan yang benar dan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak mau mengungkapkan (tempat hiburan lain yang terindikasi narkoba), karena BNN belum pernah mengumumkan, meski ada 30-an. Tapi kalau sampai tetap masih melakukan (peredaran narkoba) kita tindak tegas. Ini kita langsung eksekusi di lapangan," jelasnya.
Kepala Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari sempat mengutarakan ada 36 diskotek di Jakarta yang terindikasi menyalahgunakan narkoba. Bahkan, mantan Kepala BNN Budi Waseso menyebut, 36 diskotek tersebut terindikasi sebagai lokasi transaksi narkoba. BNN berkomitmen akan menindak tempat hiburan tersebut.