Sandi Anggap Orasi Robertus Robet Bentuk Ekspresi untuk Perbaiki TNI

8 Maret 2019 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menanggapi penetapan aktivis yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus penghinaan TNI. Sandi menyebut, orasi Robet dalam acara Kamisan sebagai bentuk kepedulian kepada institusi pertahanan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Apa yang diungkapkan oleh Pak Robet tentunya kami melihat sebagai bentuk ekspresi untuk memperbaiki institusi yang sangat kami cintai yaitu TNI," ujar Sandi saat ditemui di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
"Jangan sampai hal-hal seperti berpotensi memecah belah kita," sambungnya.
Menurut Sandi, pascareformasi 1998, TNI menjadi salah satu institusi yang turut berhasil melakukan reformasi. Sehingga, apa yang disampaikan oleh Robet dinilainya sebagai sebuah masukan.
"Mari sama-sama kita kuatkan, tentunya peran TNI, profesionalisme TNI, dan tentunya kritikan dari Pak Robet itu harusnya menjadi pengingat dan reminder bagi kita," kata Sandi.
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Selain menyoroti kritik untuk TNI yang disampaikan Robet, Sandi juga menyinggung soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika nantinya terpilih, Sandi berjanji bakal merevisi aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Salah satu yang akan kami lakukan adalah, merevisi UU ITE, jadi pasal-pasal karet yang berpotensi masuk ranah abu-abu itu akan kami sisir, kami lakukan kajian, kami eliminir. Kita akan pastikan tidak ada penggunaan UU ITE untuk memukul lawan atau melindungi kawan-kawan kita," jelasnya.
Robet disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman hukuman 1 ,5 tahun penjara. Ia ditangkap pada Rabu (5/3) malam di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Penangkapan Robet bermula dari viralnya potongan video saat dirinya tengah berorasi dan memplesetkan Mars ABRI dalam aksi Kamisan, 28 Februari 2019 lalu.
Setelah melewati pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Robet diperboleh pulang. Robet juga telah menyampaikan permintaan maaf jika orasinya dianggap merendahkan institusi TNI.
ADVERTISEMENT