Sandi Berharap Aturan THR PNS Genjot Ekonomi Akar Rumput

24 Mei 2018 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno di Balai Kota (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno di Balai Kota (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku langsung berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk memastikan kebijakan di DKI selaras dengan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Sandi berharap kebijakan yang sudah dikeluarkan Jokowi bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Ini tentunya presiden sendiri yang mengumumkan, berarti pemerintah pusat sangat serius untuk menangani ini dan kita yakinkan juga karena sekarang keadaan ekonomi melambat, masyarakat daya belinya turun. Dan pembayaran THR ini kita harapkan akan timbul geliat ekonomi, khususnya yang di akar rumput,” kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, (25/5).
Sandi mengungkapkan masih akan berkoordinasi dengan Kepala BKD DKI Agus Suradika mengenai tambahan pekerjaan bagi PNS karena tunjangan yang diberikan. Namun, Sandi menegaskan Pemprov DKI akan menyesuaikan dengan pemerintah pusat.
PNS Balkot DKI Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
“DKI memiliki kemampuan secara finansial dan kita akan nanti selaraskan juga kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Sandi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mengenai THR bagi Petugas Harian Lepas (PHL), Sandi menginginkan agar mereka juga bisa mendapatkan tunjangan yang selayaknya.
“Tentunya harus adil kan, setara. Jadi bukan hanya yang PNS tapi yang PHL kita harus perhatikan juga, karena kan nanti akan benchmarking dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL. PPSU juga kita harus sesuaikan juga,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS pada Rabu (23/5). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 ini juga akan diberikan untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.