Sandi Berharap Kasus Hukumnya Tak Pengaruhi Investor di DKI

18 Januari 2018 4:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno di Balai Kota (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno di Balai Kota (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno harus kembali berhadapan dengan hukum. Polda Metro Jaya akan memeriksa Sandi sebagai saksi pada Kamis (18/1), terkait perkara dugaan penggelapan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Kasus yang turut melibatkan rekannya, Andreas Tjahyadi, itu mencuat sejak dulu saat Sandi masih menjadi calon Wagub DKI. Sandi berharap kasus tersebut tidak mempengaruhi para pengusaha yang ingin berinvestasi di Jakarta.
“Untuk pengusaha-pengusaha besar, ya tentunya saya berhubungan baik dari dulu. Tapi sejak tugas di Pemprov DKI, tentunya saya harus memisahkan,” ujar Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (17/1) malam.
Menurut Sandi masuknya dana dari para investor ke DKI tak semata berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota, tetapi juga berpengaruh dalam upaya menciptakan lapangan kerja baru untuk warga.
“Sekarang saya tugas sebagai Wakil Gubernur, menarik garis bahwa mereka ini adalah investor-investor besar yang juga menanamkan bisnisnya banyak di Jakarta, juga menciptakan lapangan kerja,” ucap Sandi.
ADVERTISEMENT
“Saya ingin mereka juga terus berinvestasi di Jakarta dan menciptakan lapangan kerja walaupun mungkin ada histori di antara kita,” imbuhnya.
Sandi menegaskan, sebagai Wakil Gubernur DKI dirinya kini lebih mementingkan nasib masyarakat DKI ketimbang urusan bisnis pribadinya. Sandi menegaskan ia tak akan mencampuradukkan masalah Pemprov dengan bisnisnya.
“Sekarang babak baru saya sebagai Wakil Gubernur. Jadi saya harus bisa memisahkan itu dan tentunya ini saya buka semuanya, ungkap secara keseluruhan bahwa yang saya inginkan adalah lapangan pekerjaan bisa tercipta,” kata Sandi.
Untuk diketahui, surat panggilan pemeriksaan untuk Sandi tersebut adalah pemanggilan kedua yang dilayangkan polisi. Sebab saat dipanggil pada 11 Oktober 2017 lalu, tim pengacara meminta pemeriksaan ditunda setelah Sandi dilantik jadi Wakil Gubernur.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (8/1), Sandi dilaporkan ke polisi oleh pengacara Fransiska Kumalawati Susilo, mewakili rekan bisnisnya Djoni Hidayat. Ini juga adalah kali kedua Fransiska melaporkan Sandi atas kasus tersebut.
Tahun 2012 lalu Sandi adalah pemilik saham di PT Japirex bersama Andreas Tjahyadi. Sandi menjual sebidang tanah seluas 3 ribu meter persegi di Jalan Raya Curug, yang diklaim merupakan milik Djoni. Namun menurut Fransiska, baik Andreas maupun Sandi tidak pernah melalukan perjanjian dengan Djoni terkait penjualan itu.
Fransiska menuduh Sandi dan Andreas melakukan pemalsuan dokumen berupa kuitansi penjualan tanah. Polisi telah menetapkan Andreas Tjahyadi sebagai tersangka kasus penggelapan dan menahannya di Polda Metro Jaya, sementara Sandi masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT