Sandi: Gempa dan Tsunami Palu Layak Disebut Sebagai Bencana Nasional

1 Oktober 2018 14:04 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno cawapres Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta, Jumat (7/9) (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno cawapres Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta, Jumat (7/9) (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gempa berkekuatan 7,4 magnitudo dan tsunami yang menghantam Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah, menimbulkan keprihatinan semua pihak. Banyak korban berjatuhan dan bangunan rusak akibat bencana tersebut.
ADVERTISEMENT
Cawapres nomor urut 2, Sandiaga Uno mengatakan, musibah yang menimpa Palu layak disebut sebagai bencana nasional. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah menaikkan status musibah Palu.
"Ini layak (jadi bencana nasional). Saya mendorong semua pihak bahwa ini statusnya bisa menjadi bencana nasional," kata Sandi di Kantor Dompet Dhuafa, Jalan Warung Jati, Jakarta Selatan, Senin (1/10).
Sandi menuturkan, salah satu alasan musibah Palu layak menjadi bencana nasional karena fungsi pemerintahan seperti pelayanan warga, terhambat.
"Kami dorong pemerintah menaikkan status karena kenyataan di lapanagan dan fungsi-fungsi pemerintah yang juga terganggu di sana," kata dia.
Gambar dari udara kondisi masjid di tepi pantai kota Palu setelah terkena gempa dan tsunami. (Foto: AFP/JEWEL SAMAD)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dari udara kondisi masjid di tepi pantai kota Palu setelah terkena gempa dan tsunami. (Foto: AFP/JEWEL SAMAD)
Selain itu, ia melihat terdapat beberapa kesulitan yang dialami oleh tim evakuasi untuk mencapai daerah Donggala dan Palu. Ditambah, aksi penjarahan yang dilakukan masyarakat untuk bertahan hidup. Status bencana nasional, dinilai Sandi tepat bagi bencana Sulteng.
ADVERTISEMENT
"Karena banyak sekali kesulitan di lapangan yang dihadapi oleh teman-teman pegiat. Termasuk juga penjarahan, katanya sekarang ini ada beberapa kejadian yang perlu penanganan yang secara komperhensif dan itu dibutuhkan status sebagai bencana nasional," tutup Sandi.
Sebelumnya, pemerintah sampai saat ini belum menetapkan gempa dan tsunami Palu sebagai bencana nasional. Kendati demikian, pemerintah memperbolehkan bantuan-bantuan dari luar negeri masuk ke Palu.