Sandi Harap Polisi Bisa Usut Tuntas Kasus Penggelapan Tanah di Curug

18 Januari 2018 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno usai pemeriksaan (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno usai pemeriksaan (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan aset tanah milik PT Jatirex di Jalan Curug, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa 4 jam, Sandi menegaskan tidak ada pemalsuan tanda tangan dalam kasus jual-beli aset tanah, seperti yang tertera dalam laporan Fransiska Kumalawati Senin (8/1) ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mengaku tak melakukan hal tersebut, Sandi mendukung polisi untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut. Ia yakin kasus tersebut dapat ditangani secara profesional oleh kepolisian.
"Sebagai warga yang taat hukum, saya dukung proses investigasi dan syarat-syarat sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku. Polisi sebagai pelayan masyarakat semoga bisa mengusut kasus ini," jelas Sandi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Kasus ini bermula dari laporan Fransiska Kumalasari kepada Sandi bersama dengan rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi pada 8 Maret 2016. Fransiska membuat laporan mewakili Djoni Hidayat terkait penjualan aset PT Japirex pada tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menetapkan Andreas sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia dijerat Pasal 372 KHUP tentang Penggelapan. Saat ini Andreas telah mendekam di rutan Polda Metro Jaya.