Sandi: KJP Plus Tunai Bisa untuk Beli Buku dan Dana Transportasi Siswa

7 Juni 2018 14:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KJP Plus yang dibagikan Sandia Uno. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KJP Plus yang dibagikan Sandia Uno. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sistem pencairan dana KJP Plus saat ini bisa dilakukan secara tunai. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan adanya sistem pencairan dana secara tunai tersebut berguna salah satunya untuk biaya transportasi dan beli buku bagi penerima KJP Plus.
ADVERTISEMENT
Sandi lalu menegaskan selama dua tahun ada KJP banyak yang berterima kasih kepada Pemprov DKI. Tetapi banyak juga masyarakat yang memerlukan KJP dalam bentuk tunai.
"Kita sudah garisbawahi banyak sekali pengeluaran-pengeluaran yang tidak bisa dicover KJP sebelumnya. Kita sudah ada guidelines-nya. Datanya bisa langsung ke dinas pendidikan," kata Sandi di Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (7/6).
“Biasanya (KJP) mungkin penyiapan kebutuhan peserta didik itu sendiri. Mungkin transportasinya, mungkin bekalnya, mungkin buku-buku yang tidak tercover di KJP,” lanjut dia.
Sandi di Zona Embrio Kampung Betawi. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandi di Zona Embrio Kampung Betawi. (Foto: Mirsan/kumparan)
Yang jelas nantinya KJP Plus Tunai ini akan dipantau penggunaannya oleh Dinas Pendidikan DKI. Karena KJP Plus Tunai digunakan hanya untuk yang berkaitan dengan pendidikan.
“Akan dimonitor dengan seksama. Prosesnya ini akan melibatkan seluruh elemen pendidikan. Tunai nanti harus ada kegunaannya untuk apa. Kegunaannya untuk apa nanti kita monitor,” ucap Sandi.
ADVERTISEMENT
Sistem pencairan KJP Plus secara tunai tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018. Sistem pencairan dana ini diubah untuk memudahkan peserta KJP Plus dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan.
Untuk tahun ajaran 2018-2019, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus sebanyak 124.969 orang. Nantinya, pencairan dilakukan dengan sistem rapel (akumulasi dana) dari mulai Juni hingga sampai sata diterimanya kartu oleh peserta.
Pencairan dana KJP Plus Tahap I telah dilakukan sejak 3 Juni 2018 untuk 680.046 penerima lama (existing).
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencatat total penerima KJP Plus tahun 2018 sebanyak 805.015, dengan persentase 59,44 persen siswa sekolah negeri dan 40,56 persen siswa sekolah swasta. Untuk usia penerima KJP Plus, sebelumnya diperuntukkan bagi usia 7-18 tahun, kini menjadi 6-21 tahun.
ADVERTISEMENT