Sandi 'Koli Kalender' di Kasus Suap Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

1 Maret 2018 18:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asrun seusai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asrun seusai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, KPK mengungkap adanya sandi "koli kalender". Sandi itu dipakai saat terjadi komunikasi membahas suap untuk pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2017-2018.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyebutkan saat berkomunikasi para tersangka dalam kasus ini mengganti kata uang dengan kata lain. Mereka menghindari penggunaan kata uang atau nominal dalam berkomunikasi untuk menghindari kecurigaan penegak hukum.
"Dalam kasus dugaan suap tersebut, teridentifikasi sandi yang digunakan adalah 'Koli Kalender' yang diduga mengacu pada arti uang satu miliar," kata Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).
Terkait kasus ini, KPK menduga Wali Kota Kendari bersama-sama dengan ayah kandungnya sendiri, Asrun, menerima sejumlah fee terkait sejumlah proyek di Kota Kendari. Asrun saat ini merupakan calon Gubernur Sultra.
"Diduga Wali Kota Kendari bersama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari senilai total Rp 2,8 miliar," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Basaria menyebut, suap telah dijanjikan PT Sarana Bangun Nusantara. Sebagai timbal baliknya, perusahaan itu akan mendapat proyek pengadaan dari Pemerintah Kota Kendari.
KPK menduga uang hasil suap dimanfaatkan Asrun yang kini menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara untuk biaya kampanyenya.
"Penerimaan uang tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye ASR sebagai Cagub Provinsi Sultra pada pilkada serentak 2018," kata Basaria.
Selain Adriatma dan Asrun, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah sebagai tersangka. Mereka kini menjadi tahanan KPK.