Sandi: Pergub Rumah DP 0 Akan Atur Skema Pembiayaan FLPP dan non-FLPP

24 April 2018 0:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandi di pulau bidadari (Foto: Paulina Hermasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandi di pulau bidadari (Foto: Paulina Hermasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) menjelang dibukanya pendafataran hunian rumah DP Rp 0 di akhir April 2018. Dua pergub yang disiapkan yakni mengatur tentang Unit Pengelola Teknis (UPT) dan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menyebut, ia telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI untuk merampungkan Pergub itu.
"(Pergub) ini harus dilengkapi sehingga skema pembiayaannya itu bukan hanya FLPP yang kapasitasnya sedikit, tapi juga yang bisa menampung non-FLPP," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
Sandi juga mendorong BUMN dan BUMD untuk bergabung di dalam program rumah DP Rp 0. Pemprov DKI juga telah bekerja sama dengan Real Estate Indonesia (REI).
"Kita kan kemarin tandatangan bersama REI. Itu kita harapkan bisa juga tertampung dalam skema pembiayaan yang sama," ucap dia.
Ia menambahkan, UPT sudah bisa bekerja walaupun pergub belum diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tim UPT sudah bisa memproses kelengkapan-kelengkapan berkas karena masalah tidak hanya berupa skema pembiayaan.
ADVERTISEMENT
Sandi juga sebelumnya mengatakan setelah UPT terbentuk, selanjutnya Pemprov DKI kan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD ini nantinya berfungsi mengelola pembiayaan, serta mengendalikan agar supply dan demand terjaga agar sesuai dengan sasaran.
Penjualanan rumah DP Rp 0 direncanakan sudah bisa dilakukan pada akhir April atau awal Mei 2018.
Diketahui, ada dua pergub yang akan disahkan oleh Anies Baswedan dan siap untuk ditandatangani. Dua pergub itu, yakni mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan skema pembiayaan. Dua pergub tersebut sengaja dipisahkan untuk fokus di masing-masing bidangnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta batal mengumumkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menyalurkan program rumah DP 0 rupiah. Pemprov perlu membentuk terlebih dahulu Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengelola program tersebut.
ADVERTISEMENT