Sandi Siap Sanksi Penyelenggara Sembako di Monas: Melanggar Pergub

2 Mei 2018 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Insiden meninggalnya dua bocah akibat terhimpit dalam acara pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat, amat disayangkan Pemprov DKI. Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menyebut, ada banyak pelanggaran yang dilakukan penyelenggara soal kegiatan bagi-bagi sembako itu.
ADVERTISEMENT
"Melanggar bukan saja pergub, tapi melanggar begitu banyak aturan dan ketentuan. Karena pembagian sembako itu tidak diperkenankan di pergub. Kedua adalah tentang ketenteraman dan ketertiban. Banyak sekali yang dilanggar," ucap Sandi, di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, (2/5).
Sandi menjelaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada Forum Untukmu Indonesia (FUI) selaku penyelenggara atas kejadian itu. Ia menyebut, Biro Hukum Pemprov DKI saat ini tengah mengkaji perda apa saja yang dilanggar oleh forum itu.
Kupon sembako gratis di Monas (Foto: Dok. Andreas Recky)
zoom-in-whitePerbesar
Kupon sembako gratis di Monas (Foto: Dok. Andreas Recky)
"Tapi ini tugas kita memberikan sanksi. Kalau soal kehilangan nyawa dan sebagainya, tentunya wewenang ada di aparat," lanjut dia.
Sandi melanjutkan, ada beberapa hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh FUI. Pertama, soal mengganti kerugian dan memastikan sarana dan prasarana kembali normal.
ADVERTISEMENT
Kedua, meminta maaf kepada Pemprov DKI secara terbuka karena mencatut logo. Terakhir, menanggung akibat dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung akibat jatuhnya korban dari kegiatan sosial itu.
"FUI udah pasti (di-black list). Kita tidak akan memberikan kesempatan lagi kepada mereka," ucap Sandi.