news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sandi soal 3 Emak di Karawang: Proses Seadil-adilnya

27 Februari 2019 14:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres 02 Sandiaga Uno pada konferensi pers BPN Prabowo-Sandi di Media Center BPN, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres 02 Sandiaga Uno pada konferensi pers BPN Prabowo-Sandi di Media Center BPN, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti kasus tiga emak-emak di Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. Sandi berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Kalau seperti yang terjadi di Karawang kami persilakan untuk aparat Bawaslu untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Sandi di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta Selatan, Rabu (27/2).
Sekadar diketahui, kasus emak-emak diproses oleh polisi dengan menggunakan UU ITE dan UU Pidana. Bawaslu yang bekerja berdasar UU Pemilu menyatakan ketiganya tidak melanggar peraturan kampanye pemilu karena ketiganya bukan tim kampanye peserta Pilpres 2019.
“Harapan kami diproses yang seadil-adilnya, karena ada juga kami dapat laporan dari pihak incumbent yang juga belum ditindaklanjuti. Jadi kami usul kepada aparat untuk bertindak seadil-adilnya,” kata Sandi.
Sandi menegaskan bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terus berkomitmen untuk berkampanye secara damai. Ia memastikan pihaknya akan berkampanye positif utamanya soal perubahan ekonomi.
ADVERTISEMENT
“Kami berkomitmen secara damai dan penuh dengan integritas, kita ingin sampaikan perubahan ekonomi di bawah Prabowo-Sandi untuk menyampaikan hal-hal yang positif dengan membangun optimisme,” kata Sandi.
“Kita memastikan bahwa Prabowo-Sandi saat ini fokus di perbaikan ekonomi, kita ingin menciptakan lapangan kerja kepada masyarakat dan biaya-biaya hidup yang terjangkau,” sambungnya lagi.
Sebelumnya, tiga emak-emak pendukung Prabowo-Sandi diamankan oleh Polda Jawa Barat bersama dengan Polres Karawang usai video ketiganya viral di media sosial. Dalam video yang semula diunggah di salah satu akun tersangka tersebut, ketiganya diduga melakukan kampanye hitam terhadap capres Jokowi .
Dala video tersebut, ketiganya mengatakan jika Jokowi terpilih kembali azan di masjid akan dilarang, pemakaian hijab dilarang, dan pernikahan sesama jenis akan diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Ketiganya telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU tentang ITE, kemudian Pasal 14 Ayat 1 atau 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.