Sandi soal Bukti Gugatan ke MK: TPS di 50% Plus 1 Provinsi Ada Anomali
ADVERTISEMENT
Capres-cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan 51 bukti kecurangan Pilpres 2019 pada Jumat (24/5) malam.
ADVERTISEMENT
Sandi menuturkan, bukti-bukti yang diserahkan bersumber dari sejumlah kejanggalan yang ditemui masyarakat di setiap TPS. Menurutnya, setiap TPS di 50 persen plus 1 provinsi atau 18 provinsi di Indonesia terjadi penyimpangan dalam proses pemungutan suara.
"Ini semua berdasarkan dari kumpulan yang didapat dari masyarakat dari rata-rata provinsi di Indonesia, 50 persen plus satu provinsi melaporkan di tiap-tiap TPS ada anomali ada penyimpangan ada ketidakjujuran ada ketidakadilan," ujar Sandi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5).
Sandi menuturkan, keputusan pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena dorongan masyarakat untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil. Apalagi, terdapat ratusan korban meninggal dunia.
"Pak Prabowo dan saya memutuskan untuk memasukan sengketa ke MK menunjuk Pak Hashim dan Pak BW (Bambang Widjojanto) ini karena tuntutan masyarakat karena agenda pemilu menuntut biaya yang cukup besar belum mampu menghasilkan pemilu yang jujur dan adil. Belum terasa baik, banyak korban yang jatuh, petugas pemilu," tutur dia.
Selain itu, kata Sandi, adanya ratusan sengketa Pileg juga membuktikan pemilu belum berjalan efisien. Ia ingin lewat gugatan MK dapat memperbaiki pelaksanaan Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat sengketa, pileg aja udah ratusan, itu kan berarti berujung pada belum efisien dan belum jujur dan adil pemilu kita. Kami akan terus bersama masyarakat, seperti Pak Prabowo bilang kita timbul dan tenggelam bersama rakyat, kita ingin perbaiki karena ini bukan masalah kalah menang, tapi ini tentang demokrasi Indonesia," tutup dia.