Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno saat akan menuju kediaman orang tuanya

Sandi soal Gugatan Dinilai Berubah-ubah: Bagian Aspirasi Rakyat

15 Juni 2019 21:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan revisi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan karena dinilai berubah-ubah oleh sejumlah pihak. Cawapres 02 Sandiaga Uno mengatakan perubahan yang diajukan tim hukumnya merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, semua gugatan yang dibacakan di persidangan merupakan temuan kecurangan yang dilaporkan masyarakat kepada timnya.
“Tapi menurut kami bahwa yang menjadi ikhtiar dari saya dan Pak Prabowo adalah mengaspirasikan apa yang disampaikan masyarakat. Khususnya mengenai temuan-temuan yang ada pada sebelum, pas pencoblosan 17 April dan setelah. Hal-hal yang Insyaallah bisa menjadi perbaikan ke depan,” kata Sandi di kediaman Ketum PAN Zulkifli Hasan, Jalan Nusa Indah Raya, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).
Ia menambahkan, gugatan baru itu bukan semata-mata untuk memenangkannya dalam sengketa Pilpres 2019. Namun, perbaikan untuk institusi yang terkait pemungutan suara.
“Dan ini bukan masalah Prabowo-Sandi bukan masalah kalah-menang, tapi ini adalah perbaikan dan bagaimana kita memperkuat institusi demokrasi kita,” kata Sandi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Sandi enggan mengomentari terlalu jauh isi materi perubahan yang dipermasalahkan Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra.
“Saya menyerahkan ke ahli hukum karena ini sudah masuk ke materi persidangan. Kita tidak boleh memberikan komentar yang menuju ke materi teknis persidangan,” kata Sandi.
Sebelumnya, Yusril menolak menjawab materi gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Ia menilai dalam peraturan MK sendiri terhadap permohonan sengketa Pilpres tidak boleh ada perubahan kecuali kesalahan penulisan atau hal-hal yang tak substansial.
Dalam persidangan perdana di MK, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto sempat membacakan revisi permohonan gugatan. Padahal, Hakim Ketua Anwar Usman telah meminta untuk membacakan permohonan awal.
"Masih belum jelas. Yang sudah kami siapkan tanggapan atas permohonan 24 Mei. Tapi tadi Pak Ketua mengatakan pokok-pokok bertolak dari permohonan 24 Mei. Kata-kata bertolak itu agak rancu karena ketika dibacakan justru permohonan yang baru sama sekali," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
"Ini yang mana yang kami harus jawab, 24 Mei atau dalam perubahan, atau yang dibacakan. Kalau yang dibacakan, kami harus tunggu risalah persidangan dulu. Ini nanti akan dipersoalkan sesudah mereka selesai baca permohonannya, baru kita tanya ke majelis hakim supaya ada ketegasan dari MK yang mana yang jadi dasar untuk mengadili perkara ini," pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten