Sandi soal Habib Bahar Tersangka: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Oposisi

8 Desember 2018 17:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno usai Diskusi Rabu Ribu bertema ‘Ekonomi Ojok Loyo’ di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno usai Diskusi Rabu Ribu bertema ‘Ekonomi Ojok Loyo’ di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith yang diduga mencemarkan nama baik. Sandi meminta agar aparat hukum dapat berlaku seadil-adilnya dalam memutus perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hukum jangan tajam ke opisisi tapi tumpul ke penguasa, tapi ya seadil-adilnya kalau memang ini, saya percaya aparatur hukum betul-betul bisa menunjukan keberpihakannya kepada kebenaran, itu yang kita harapkan," ujar Sandiaga Uno disela kegiatannya di Jakarta Selatan, Sabtu (8/12).
Kepada pengikut Habib Bahar, Sandi pun menyampaikan agar sama-sama menjaga suasana agar tetap sejuk jelang diadakannya pemilu pada 17 April 2019 mendatang.
"Saya ingin kita semua sama-sama menghormati proses hukum namun tentunya kita menginginkan 130 hari lagi menuju pilpres ini suasanya sejuk damai dan ukhuwah islamiyah kita jaga keutuhannya dan kita harapkan prosesnya seadil-adilnya," ucap Sandi.
Sandi pun menambahkan tak ada yang namanya bentuk kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan oleh pihak tertentu. Terhadap kejadian yang terjadi saat ini, ia pun mengajak masyarakat agar bersabar serta menunggu aparat penegak hukum bekerja terlebih dahulu.
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Jangan sampai perlakuan terhadap ulama diinterpretasikan sebagai kriminalisasi ulama karena masyarakat itu banyak mendapatkan informasi dan tentunya nilai luhur dari ulama dan akhlakul karimah yang kita ingin bangun itu dari ulama. Jadi mari kita sama-sama berpikir teduh sejuk turunkan tensi politik, kita biarkan proses hukum berlaku dan saya berdoa ini tidak memecah belah bangsa kita," kata Sandi.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar disangka melanggar Pasal 45 jo Pasal 28 UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Meski ditetapkan tersangka, kata Aziz, polisi tidak langsung menahan Habib Bahar. Namun sebelumnya polisi sudah meminta kepada Imigrasi untuk mencegahnya berpergian ke luar negeri.