Sandi soal Kenaikan NJOP: Perubahan Fisik Lingkungan Lahan Jadi Alasan

6 Juli 2018 20:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno di Bazaar Ramadhan OK OCE. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno di Bazaar Ramadhan OK OCE. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang naik sebesar 19 persen menuai polemik. Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan alasan mengapa NJOP DKI mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT
Beberapa alasan di antaranya adalah karena perubahan fisik lingkungan hingga perbedaan antara harga pasar dibandingkan nilai NJOP tahun sebelumnya.
"Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tahun 2018 rata-rata adalah sebesar 19,54%. Untuk objek-objek PBB yang memiliki kenaikan di atas rata-rata pada umumnya dipengaruhi oleh antara lain, misalnya adanya perubahan fisik lingkungan lahan dan tanah kampung menjadi perumahan real estate," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Selain faktor perubahan lahan menjadi perumahan real estate, Sandi mengungkapkan kenaikan NJOP juga dipengaruhi oleh perubahan fungsi lahan kosong menjadi kawasan perdagangan atau apartement. Sehingga nilai tanah juga meningkat.
"Perubahan fungsi lahan dari tanah kosong menjadi kawasan perdagangan atau apartment. Jadi nilai tanah meningkat sehingga mestinya juga objek pajaknya juga meningkat," terangnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pemutakhiran lokasi objek pajak yang kawasannya berada dalam dan ada perluasan zona luar atau obyek pajak di pinggir jalan utama dan akses berupa jalan tol juga mampu meningkatkan pertambahan secara signifikan.
"Kami juga melakukan kaji ulang atas apa yang sudah dihasilkan. Akses-akses jalan-jalan tol yang baru minggu ini saya akan menghadiri satu pembukaan jalan tol yang baru juga akan mengubah hidup di daerah tersebut di daerah contohnya di Cilandak," jelasnya.
Sandi menegaskan penyesuaian NJOP ini terus disesuaikan ke depannya. Termasuk untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Terakhir, penyesuaian akibat perbedaan antara harga pasar dibandingkan dengan NJOP ditetapkan tahun sebelumnya cukup jauh. Ini kita lakukan penyesuaian kita, lakukan juga bagaimana caranya untuk meminimalisir kehilangan potensi yang tidak hanya di PBB, tapi juga di BPHTB," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Anies meneken Pergub Nomor 24 Tahun 2018 pada 29 Maret terkait kenaikan NJOP di Jakarta. Apabila mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap tahun NJOP pasti akan naik.