Sandi soal THR PNS Dibayarkan Mei 2019: Biar Rakyat Menilai Sendiri

23 Februari 2019 22:06 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno melakukan pertemuan dengan sejumlah petani kacang mete di Puri Agung, Karangasem, Bali. Foto: Denita BR Matondang
zoom-in-whitePerbesar
Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno melakukan pertemuan dengan sejumlah petani kacang mete di Puri Agung, Karangasem, Bali. Foto: Denita BR Matondang
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS, sedangkan THR tetap dibayarkan sesuai jadwal yaitu bulan Mei 2019, menjelang Idul Fitri yang jatuh pada bulan Juni. Cawapres 02 Sandiaga Uno tak mau memberikan banyak komentar terkait aturan itu dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Mengenai timing-nya, tentu masyarakat yang akan menilai sendiri. Biasanya itu adalah sebulan sebelum hari raya atau pas hari raya," ujar Sandi di Karangasem, Bali, Sabtu (23/2).
"Buat saya terlepas daripada aspek politisnya, saya berterima kasih itu (THR) dibayarkan segera. Kenapa? Saya ingin para PNS itu mendapatkan uang di kantongnya supaya mereka untuk menyiapkan diri memasuki bulan suci Ramadan, bulan Mei," ujar Sandi.
"Itu bisa digunakan dan ini kalau ada konsumsi yang meningkat, ekonomi Indonesia akan bertumbuh dan kuncinya adalah konsumsi kita. Sehingga, begitu ekonomi meningkat investasi masuk akan terbuka lapangan kerja," imbuhnya.
Surat permintaan penyusunan PP THR dan Gaji ke-13 PN. Foto: Dok. Istimewa
Kementerian Keuangan menerbitkan surat bernomor S-78/PB/2019 terkait Percepatan Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13. Isi surat tersebut ialah memberi tahu bahwa waktu pembayaran THR tahun 2019 untuk PNS efektif dibayar pada Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa pemberian THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/2).
ADVERTISEMENT